Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2019/PN Thn JANTJE TUMEWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANTJE TUMEWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat Akta Kelahiran yang baru bagi Pemohon dengan mencantumkan marga “ TUMEWU “ dibelakang nama Pemohon “ JANTJE “ sehingga nama Pemohon menjadi lengkap tertulis dan terbaca menjadi “ JANTJE TUMEWU “, menggantikan Akta Kelahiran Pemohon yang lama yang hanya mencantumkan nama Pemohon “ JANTJE “ tanpa mencantumkan marga “ TUMEWU “.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tentang alasan penambahan marga dalam Akta Kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  5. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak