Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan menurut hukum dalam Akta Perkawinan dari PEMOHON Nomor: 23 / B / 2010, tanggal 26 Desember 2010, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON sehingga terbaca dengan nama “DENI GAWANDALENG”;----------------
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama “DENI GAWANDALENG” dalam Akta Perkawinan dengan nama yang benar menjadi “DENNY GAWENDALENG “;-------
- Menyatakan menurut hukum mengesahkan bahwa nama dari PEMOHON yang benar dalam Akta Perkawinan adalah DENNY GAWENDALENG;------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut Akta Perkawinan dari PEMOHON Nomor: 23 / B / 2010, tanggal 26 Desember 2010, selanjutnya menggantikannya dengan Akte Perkawinan yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan nama dari PEMOHON yang sebelumnya “DENI GAWANDALENG” menjadi “DENNY GAWENDALENG”, sehingga nama dari PEMOHON dalam Akta Perkawinan menjadi DENNY GAWENDALENG;---------------------
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Perkawinan dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;----------------
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
|