Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/PID.B/2015/PN Thn ANTON PURWANTO, SH DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/PID.B/2015/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ANTON PURWANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI TAHUNA P-29

? UNTUK KEADILAN?

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA : PDM-I-04/ THUNA/01/2015

  1. I. TERDAKWA :

Nama Lengkap : DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY

tempat Lahir : Bebu

Umur / Tgl. Lahir : 48 Tahun / 15 April 1966

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Kampung Balane, Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Swasta (tukang bangunan)

Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)

  1. II. PENAHANAN :

- Oleh Penyidik Polri : Tgl. 02 Desember 2014 s/d 22 Desember 2014.

- Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Tgl. 23 Desember 2014 s/d 29 Januari 2015.

- Oleh Penuntut Umum : Tgl. 30 Januari 2015 s/d 18 Februari 2015.

- Perpanjangan Ketua PN Tahuna : Tgl. 19 Februari 2015 s/d 20 Maret 2015.

  1. III. DAKWAAN :

PERTAMA

-----Bahwa Ia Terdakwa DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY bersama-sama dengan saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 19 November 2014, sekitar jam 13.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di rumah saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah Mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

- Bermula pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 saksi STENLY PAPARANG ALIAS ONTET dan saksi DEDY PAKAYA atas permintaan dari Terdakwa pergi dari Manado menuju Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui Terdakwa di Kampung Balane Kecamatan Tamako dan setelah saksi STENLY PAPARANG dan saksi DEDY DEDY PAKAYA sampai di rumah Terdakwa di rumah tersebut Terdakwa sudah menunggu dan Terdakwa sudah mempersiapkan beberapa ramuan, peralatan dan jampi-jampi yang menurut terdakwa sangat berguna dalam melakukan pencuarian.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November sekitar jam 09.00 Wita datanglah saksi YANSEND LALENOH kerumah terdakwa dan dirumah Terdakwa tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG untuk melakukan pencurian dan selanjutnya STENLY PAPARANG bertanya kepada saksi YANSEN LALENOH ?dimana lokasi/tempat yang akan menjadi sasaran untuk melakukan pencurian? dan dijawab oleh saksi YANSEN LALENOH dengan mengatakan ?bahwa lokasi sasaran adalah sebuah rumah yang berada di sekitar pusat kota Tahuna, penghuni rumah tersebut adalah seorang janda keturunan cina ditemani oleh seorang nenek dan seorang pembantu rumah tangga yang sudah tua? selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG langsung mempersiapan peralatan yang dibutuhkan dalam melakukan pencurian berupa obeng dan linggis yang dimasukkan kedalam tas gendong dan setelah selesai kemudian saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH pergi menuju pusat kota Tahuna dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Mio warna putih dimana saksi STENLY PAPARANG yang menyetir sepeda motor sedangkan saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH yang di bonceng belakang sementara Terdakwa tetap menunggu dirumahnya dan setelah saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH sampai di pusat kota Tahuna tepatnya di depan sebuah rumah berlantai dua milik saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi YANSEND LALENOH mengatakan bahwa rumah tersebutlah yang akan menjadi sasaran, namun karena masih banyak orang lain di depan rumah tersebut selanjutnya saksi STENLY PAPARANG yang mengendarai sepeda motor terlebih dahulu berputar-putar di pusat kota Tahuna sampai memastikan keadaan rumah yang akan menjadi sasaran pencurian sepi dan setelah dianggap rumah yang menjadi target perncurian tersebut dalam keadaan sepi dan aman selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memarkirkan sepeda motor Mio yang dikendarainya di depan rumah saksi RIANY TANDRIS dan selanjutnya saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam rumah milik saksi RIANY TANDRIS melalui pintu samping yang tidak terkunci dan selanjutnya masuk kedalam sebuah kamar yang juga pintunya tidak terkunci dan di dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG membuka paksa sebuah lemari dengan sebuah paku dan setelah pintu lemari berhasil terbuka dari dalam lemari tersebut saksi STENLY PAPARANG mengambil beberapa perhiasan emas berupa gelang dan sejumlah uang dan selanjutnya perhiasan berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam saku celananya, namun karena sudah tidak muat lagi maka barang-barang berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh Saksi YANSEND LALENOH dan dari dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG juga ada mengambil sebuah Hand Phone Merk Nokia milik saksi RIANY TANDRIS.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa setelah mengambil barang-barang dari dalam kamar yang pertama milik saksi RIANY TANDRIS, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG bersama-sama dengan saksi YANSEND LALENOH menuju kamar kedua yang pintunya juga tidak terkunci dan dari dalam kamar yang kedua tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci sehingga untuk membuka brankas tersebut Terdakwa mencari kunci brankas dengan cara membuka paksa sebuah lemari yang ada di dalam kamar dan setelah menemukan kunci brankas dari dalam lemari selanjutnya saksi STENLY PAPARANG membuka brankas yang ada di kamar yang kedua dan dari dalam brankas tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan dan mengambil sebuah kotak warna merah yang berisikan perhiasan emas, plastik hitam yang berisikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beberapa botol kecil yang berisikan bubuk butiran emas dan plastik-plastik kecil yang berisi perhiasan emas, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memasukkan barang-barang berupa perhiasan emas dan uang dari dalam brankas tersebut kedalam tas laptop yang saksi STENLY PAPARANG ambil dari atas tempat tidur yang ada di dalam kamar dan selanjutnya saksi STENLY PAPARANG bersama-sama dengan Saksi YANSEND LALENOH dan saksi DEDY PAKAYA keluar dari kamar dan meninggalkan rumah milik saksi RIANY TANDRIS dengan menggunakan sepeda motor Mio yang dikendai oleh saksi DEDY PAKAYA dengan cara berbocengan tiga sambil membawa barang-barang berupa uang, bubuk butiran Emas dan perhiasan-perhiasan dari emas milik saksi RIANY TANDRIS menuju rumah Terdakwa di kampung Balane Kecamatan Tamako dan pada sore harinya saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH sampailah di rumah terdakwa DJONNI TATAMBIHE dan disambut langsung oleh Terdakwa dan setelah disuguhi minuman kopi kemudian saksi STENLY PAPARANG membuka tas laptop yang diambil dari rumah RIANY TANDRIS dan mengeluarkan isinya berupa sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas, selanjutnya barang-barang hasil curian berupa uang pada hari itu juga langsung dibagi dan bagian Terdakwa, saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG masing-masing mendapatkan lebih kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan untuk barang-barang perhaiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang serta bubuk butiran emas di pegang dan di simpan oleh Terdakwa sendiri dan pada tanggal 28 November 2014 Terdakwa menjual bubuk butiran emas hasil curian kepada saksi RIFANDY ANDIKA MALIBU dengan jumlah uang seluruhnya sebesar Rp.247.835.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan bubuk butiran emas tersebut dibagikan kepada Terdakwa, saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEN LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG dan untuk bagian Terdakwa sebesar lebih kurang Rp.45.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan sebagian uang pembagian dari penjualan bubuk butiran emas hasil curian yang diterima oleh Terdakwa telah Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa sendiri dan untuk :

  • Membeli 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi DB 6498 AF dan Merk Kawasaki tipe AX 125 dengan Nomor Polisi DL 5784 AF.
  • Membeli 1 (satu) unit kulkas Merk LG.
  • Membeli 1 (satu) unit mesin cuci merk LG.

- Bahwa perbuatan Terdakwa DJONNI TATAMBIHE bersama-sama dengan saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STANLY PAPARANG telah mengambil barang-barang berupa sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas tanpa seijin dan sepengetahuan dari dari pemiliknya yaitu saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORY telah mengakibatkan saksi RIANY TANDRYS (korban) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.562.000.000,- (lima ratus enam puluh dua juta rupiah). --------

------Perbuatan Terdakwa DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Ia Terdakwa DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY pada hari Jum?at tanggal 28 November 2014, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan November tahun 2014, bertempat di rumah saksi NIKLAS KAWANGUNG di Kampung Dago Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari Kejahatan? perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

- Bermula pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 saksi STENLY PAPARANG ALIAS ONTET dan saksi DEDY PAKAYA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) atas permintaan dari Terdakwa pergi dari Manado ke Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menemui Terdakwa di Kampung Balane Kecamatan Tamako dan setelah saksi STENLY PAPARANG dan saksi DEDY DEDY PAKAYA sampai di rumah Terdakwa di rumah tersebut Terdakwa sudah menunggu dan sudah mempersiapkan beberapa ramuan, peralatan dan jampi-jampi yang menurut Terdakwa sangat berguna dalam melakukan pencuarian.-----------------------------------------------------------------

- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 November sekitar jam 09.00 Wita datanglah saksi YANSEND LALENOH (dilakukan penuntutan secara terpisah) kerumah Terdakwa dan dirumah Terdakwa tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG untuk melakukan pencurian dan selanjutnya STENLY PAPARANG bertanya kepada saksi YANSEN LALENOH ?dimana lokasi/tempat yang akan menjadi sasaran untuk melakukan pencurian? dan dijawab oleh saksi YANSEN LALENOH ?bahwa lokasi sasaran adalah sebuah rumah yang berada di sekitar pusat kota Tahuna, penghuni rumah tersebut adalah seorang janda keturunan cina ditemani oleh seorang nenek dan seorang pembantu rumah tangga yang sudah tua? selanjutnya saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG langsung mempersiapan peralatan yang dibutuhkan dalam melakukan pencurian berupa obeng dan linggis yang dimasukkan kedalam tas gendong dan setelah selesai kemudian saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH pergi menuju pusat kota Tahuna dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Mio warna putih dimana saksi STENLY PAPARANG yang menyetir sepeda motor sedangkan saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH yang di bonceng belakang sementara Terdakwa menunggu dirumahnya dan setelah saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH sampai di pusat kota Tahuna tepatnya di depan sebuah rumah berlantai dua milik saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORRY (korban) di Kelurahan Soataloara I Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe saksi YANSEND LALENOH mengatakan bahwa rumah tersebutlah yang akan menjadi sasaran, namun karena masih banyak orang lain di depan rumah tersebut selanjutnya saksi STENLY PAPARANG yang mengendarai sepeda motor terlebih dahulu berputar-putar di pusat kota Tahuna sampai memastikan keadaan rumah yang akan menjadi sasaran pencurian sepi dan setelah dianggap rumah yang menjadi target perncurian tersebut dalam keadaan sepi dan aman selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memarkirkan sepeda motor Mio yang dikendarainya di depan rumah saksi RIANY TANDRIS dan selanjutnya saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH masuk kedalam rumah milik saksi RIANY TANDRIS melalui pintu samping yang tidak terkunci dan selanjutnya masuk kedalam sebuah kamar yang juga pintunya tidak terkunci dan di dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG membuka paksa sebuah lemari dengan sebuah paku dan setelah pintu lemari berhasil terbuka dari dalam lemari tersebut saksi STENLY PAPARANG mengambil beberapa perhiasan emas berupa gelang dan sejumlah uang dan selanjutnya perhiasan berupa gelang dan uang tersebut dimasukkan kedalam saku celana namun karena sudah tidak muat lagi maka barang-barang berupa gelang dan uang tersebut oleh saksi STENLY PAPARANG dimasukkan kedalam tas yang dibawa oleh Saksi YANSEND LALENOH dan dari dalam kamar tersebut saksi STENLY PAPARANG juga ada mengambil sebuah Hand Phone Merk Nokia milik saksi RIANY TANDRIS. ---------------------------------------------------------

- Bahwa setelah mengambil barang-barang dari dalam kamar yang pertama milik saksi RIANY TANDRIS, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG bersama-sama dengan saksi YANSEND LALENOH menuju kamar kedua yang pintunya juga tidak terkunci dan dari dalam kamar yang kedua tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan sebuah brankas yang dalam keadaan terkunci sehingga untuk membuka brankas tersebut Terdakwa mencari kunci brankas dengan cara membuka paksa sebuah lemari yang ada di dalam kamar dan setelah menemukan kunci brankas dari dalam lemari selanjutnya saksi STENLY PAPARANG membuka brankas yang ada di kamar yang kedua dan dari dalam brankas tersebut saksi STENLY PAPARANG menemukan dan mengambil sebuah kotak warna merah yang berisikan perhiasan emas, plastik hitam yang berisikan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), beberapa botol kecil yang berisikan bubuk butiran emas dan plastik-plastik kecil yang berisi perhiasan emas, selanjutnya saksi STENLY PAPARANG memasukkan barang-barang berupa perhiasan emas dan uang dari dalam brankas tersebut kedalam tas laptop yang saksi STENLY PAPARANG ambil dari atas tempat tidur yang ada di dalam kamar dan selanjutnya saksi STENLY PAPARANG bersama-sama dengan Saksi YANSEND LALENOH dan saksi DEDY PAKAYA keluar dari kamar dan meninggalkan rumah milik saksi RIANY TANDRIS dengan menggunakan sepeda motor Mio yang dikendai oleh saksi DEDY PAKAYA dengan cara berbocengan tiga sambil membawa barang-barang berupa uang, bubuk butiran Emas dan perhiasan-perhiasan dari emas milik saksi RIANY TANDRIS menuju rumah Terdakwa di kampung Balane Kecamatan Tamako dan pada sore harinya saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH sampailah di rumah terdakwa DJONNI TATAMBIHE dan disambut langsung oleh Terdakwa dan setelah disuguhi minuman kopi kemudian saksi STENLY PAPARANG membuka tas laptop yang diambil dari rumah RIANY TANDRIS dan mengeluarkan isinya berupa sejumlah uang dan perhiasan dari emas berupa gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang dan bubuk butiran emas, selanjutnya barang berupa uang yang Terdakwa ketahui dari hasil curian yang dilakukan oleh saksi STENLY PAPARANG, saksi DEDY PAKAYA dan saksi YANSEND LALENOH pada hari itu juga langsung dibagi dan dari uang hasil curian tersebut Terdakwa, saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEND LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG masing-masing mendapatkan lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) sedangkan barang-barang hasil curian lainnya berupa perhaiasan dari emas yang terdiri dari gelang, kalung, liontin, anting, cincin, giwang serta bubuk butiran emas di pegang dan di simpan oleh Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tanggal 28 November 2014 barang berupa bubuk butiran emas yang di pegang dan di simpan oleh Terdakwa yang Terdakwa ketahui merupakan barang dari hasil pencurian di Tahuna oleh Terdakwa di jual kepada saksi RIFANDY ANDIKA MALIBU dengan harga Rp.365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per gram dan setelah di timbang berat bubuk butiran emas tersebut seberat 679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) gram, sehingga dari hasil penjualan bubuk butiran emas tersebut Terdakwa telah menerima uang dari saksi RIFANDY ANDIKA MALIBU sebesar Rp.247.835.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian uang hasil penjualan bubuk butiran emas tersebut dibagikan kepada Terdakwa sendiri, kepada saksi DEDY PAKAYA, saksi YANSEN LALENOH dan saksi STENLY PAPARANG dan Terdakwa mendapatkan bagian sebesar lebih kurang Rp.45.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya sebagian uang pembagian dari penjualan bubuk butiran emas hasil curian yang diterima oleh Terdakwa telah Terdakwa pergunakan untuk membayar hutang-hutang Terdakwa sendiri dan untuk keperluan keluarga Terdakwa antara lain untuk :

  • Membeli 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi DB 6498 AF dan Merk Kawasaki tipe AX 125 dengan Nomor Polisi DL 5784 AF.
  • Membeli 1 (satu) unit kulkas Merk LG.
  • Membeli 1 (satu) unit mesin cuci merk LG.

- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa DJONNI TATAMBIHE saksi RIANY TANDRIS Alias CI CORY (korban) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.562.000.000,- (lima ratus enam puluh dua juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------

------Perbuatan Terdakwa DJONNI TATAMBIHE Alias HAPPY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------

Tahuna, 06 Februari 2015

PENUNTUT UMUM,

ANTO PURWANTO, S.H.

Jaksa Muda NIP. 197802072002121005

Pihak Dipublikasikan Ya