Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2019/PN Thn ANDRINI MADEA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRINI MADEA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akte Perkawinan Pemohon dengan Nomor : 204/B/2006 terdapat kesalahan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perubahan terhadap nama marga pemohon dan nama anak Pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki nama marga Pemohon yang semula tertulis ANDRINI MEDEA dirubah menjadi ANDRINI MADEA dan memperbaiki nama dari anak pemohon EGRIA SELUNG menjadi AKNESIA VIONITA SELUNG serta  mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak