Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Wanprestasi atas kewajibannya melakukan pembayaran Layanan Jasa Multimedia sesuai Perjanjian Kerjasama Nomor 002/SPK/CVSSI/X/2021, Tanggal 13 Oktober 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Layanan Jasa Multimedia kepada Penggugat sebesar Rp18.480.000,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |