| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 133/Pdt.P/2018/PN Thn | HOPRIGO MAMELAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 133/Pdt.P/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Agu. 2018 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :260/Dis/2001 yang diterbitkan oleh Pegawai Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe dan Talaud pada tanggal 19 Mei 2001, yang semula nama Pemohon ROKRIGO padahal yang benar adalah HOPRIGO dimana letak kesalahannya ada pada huruf R dan huruf K yang seharusnya tidak ada pada nama pemohon; 3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon, yang terdapat kesalahan menjadi yang benar yaitu HOPRIGO MAMELAS serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat coretan atau kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan /pencabutan dimaksud ; 4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon ; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
