Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2018/PN Thn HOPRIGO MAMELAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2018/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HOPRIGO MAMELAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;

2.    Menyatakan menurut hukum bahwa benar terdapat kesalahan dalam penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor :260/Dis/2001 yang diterbitkan oleh Pegawai Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe dan Talaud pada tanggal 19 Mei 2001, yang semula nama  Pemohon ROKRIGO padahal yang benar adalah HOPRIGO dimana letak kesalahannya ada pada huruf R  dan huruf  K yang seharusnya tidak ada  pada nama pemohon;

3.    Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru bagi Pemohon dengan merubah nama Pemohon, yang terdapat kesalahan menjadi yang benar yaitu HOPRIGO MAMELAS serta menarik/mencabut Kutipan Akta Kelahiran yang terdapat coretan atau kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada Register khusus yang  disediakan untuk itu mengenai alasan penarikan /pencabutan dimaksud ;

4.  Membebankan biaya perkara kepada pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak