Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2018/PN Thn ARIF YULI HARYANTO, SH. MAN SULAIMAN PAPARANG alias LEMANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 751/R.1.13/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF YULI HARYANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAN SULAIMAN PAPARANG alias LEMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa Terdakwa MAN SULAIMAN PAPARANG alias LEMANG, pada hari Minggu tanggal   7 Januari 2018, hari Minggu tanggal 14 Januari 2018, hari Senin tanggal 22 Januari 2018 dan hari Minggu tanggal 28 Januari 2018 serta hari Jumat tanggal 02 Februari 2018 di Kampung Dagho Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

----- Pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2018, terdakwa bersama anaknya yang masih berumur 7 tahun mendatangi gereja Advent di Kampung Dagho Kecamatan Tamako dan beribadah di tempat tersebut bersama dengan saksi ASMIN KANAL yang sudah dikenal oleh terdakwa sebelumnya. Setelah beribadah, terdakwa bersama anaknya singgah di rumah saksi ASMIN KANAL, namun setelah berbincang-bincang, terdakwa tidak mau pulang dan menyampaikan keinginannya untuk tinggal dengan saksi ASMIN KANAL. Oleh karena kasihan terhadap terdakwa dan terlebih kepada anak terdakwa yang masih kecil, akhirnya saksi ASMIN KANAL mengizinkan terdakwa dan anaknya untuk tinggal bersama dengan saksi ASMIN KANAL. Oleh karena terdakwa sudah kehabisan uang untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari dan untuk berfoya-foya, hingga timbul niatan terdakwa untuk mengambil keuntungan materi berupa uang dari saksi ASMIN KANAL. Untuk itu terdakwa mulai merayu saksi ASMIN KANAL dengan cara terdakwa mengatakan bahwa dirinya berstatus duda dan ingin menikahi saksi ASMIN KANAL sambil menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga guna meyakinkan saksi ASMIN KANAL bahwa terdakwa memang berstatus duda dan benar-benar ingin menikahi saksi ASMIN KANAL, padahal terdakwa tidak benar-benar ingin menikahi saksi ASMIN KANAL dan hanya untuk menumpang hidup dan mendapatkan uang dari saksi ASMIN KANAL. Merasa yakin dengan perkataan terdakwa, saksi ASMIN KANAL menerima ajakan terdakwa untuk menikah. --

----- Merasa belum mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan untuk berfoya-foya, pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2018, terdakwa kembali merayu saksi ASMIN KANAL dengan cara terdakwa mengatakan niatannya untuk menikahi saksi ASMIN KANAL namun terdakwa memerlukan uang untuk mengurus rekomendasi pernikahan tersebut. Saat itu terdakwa meminta saksi ASMIN KANAL untuk meminjam sejumlah guna keperluan pengurusan rekomendasi pernikahan tersebut. Saksi ASMIN KANAL yang percaya dengan kata-kata terdakwa, saksi ASMIN KANAL pergi ke menemui saudara ANDRIS KAWI dan meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan oleh saksi ASMIN KANAL kepada terdakwa. Padahal sebenarnya, uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya dan berfoya-foya di Tahuna. -----------------------------------------

----- Mengetahui saksi ASMIN KANAL sudah percaya sepenuhnya kepada terdakwa, pada hari Minggu Tanggal 14 Januari 2018, terdakwa kembali meminta saksi ASMIN KANAL untuk meminjam uang guna keperluan mendirikan biro wartawan/biro pers di Tahuna, agar lebih meyakinkan terdakwa menunjukkan ID Card dan surat tugas terdakwa sebagai Wartawan di Biro Pos Pena, padahal sejak tahun 2016 terdakwa sudah tidak bekerja lagi sebagai wartawan di Biro Pos Pena. Saat itu terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa akan mengganti semua uang yang terdakwa pinjam jika biro wartawan/biro pers tersebut sudah berjalan dan berhasil. Saksi ASMIN KANAL, yang percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut dan yakin bahwa terdakwa akan menikahinya, kembali meminjam uang di Kelompok Tabung Mingguan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Padahal terdakwa menggunakan uang tersebut untuk mencetak foto dan berfoya-foya di Tahuna. ---------

----- Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2018, terdakwa kembali meminta saksi ASMIN KANAL untuk meminjam uang dan menyerahkan kepada terdakwa dengan alasan butuh biaya untuk membuka biro wartawan di wilayah Kabupaten Talaud, bahkan terdakwa juga mengatakan bahwa jika usahanya berhasil akan menghasil banyak uang dan akan mengembalikan semua uang pinjaman tersebut. Lagi-lagi saksi ASMIN KANAL yang yakin betul dengan semua perkataan terdakwa sejak awal bertemu, meminjam uang lagi dari Kelompok Tabung Mingguan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Padahal terdakwa tidak pernah berniat untuk membuka biro wartawan dan tidak pernah berangkat ke Talaud karena terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sepatu, menjahit pakaian dan celana, serta memenuhi keperluan pribadi terdakwa. --------------------------

----- Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2018, terdakwa mengajak saksi ASMIN KANAL menemui saksi YORIOT AMBAT selaku Bendahara Gereja Advent Dagho. Saat bertemu saksi YORIOT AMBAT, terdakwa meminjam uang kepada saksi YORIOT AMBAT dengan alasan untuk keperluan mengurus surat-surat guna kelengkapan pernikahan dengan saksi ASMIN KANAL di Bitung dan berjanji akan melunasi pinjaman tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah terdakwa kembali dari Bitung. Saksi YORIOT AMBAT yang percaya dengan kata – kata terdakwa, menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2018 terdakwa bersama anaknya pamit kepada saksi ASMIN KANAL untuk pergi ke Bitung sambil membawa serta semua pakaian terdakwa, namun terdakwa tidak pergi ke Bitung dan tinggal di rumah keluarganya di Kecataman Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe hingga terdakwa ditangkap; --------------------------------------------

----- Akibat perbuatan terdakwa, saksi ASMIN KANAL menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi YORIOT AMBAT menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). ------------------------------------------

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Tahuna,       April 2018

PENUNTUT UMUM,

 

 

ARIF YULI HARYANTO, SH.

Jaksa Muda Nip. 198107252005011003

 

 

FILLY LIDYA WASIDA, SH.

 Jaksa Pratama NIP. 198209242007122001

 

 

 

FITRIA ASTUTI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199102092014032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya