Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2020/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANGTAHUNA 1.Julianus Sifrid Rongkonusa
2.Deisy Yulia Rasu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2020/PN Thn
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero),Tbk KANTOR CABANGTAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julianus Sifrid Rongkonusa
2Deisy Yulia Rasu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.451.509,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;      
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;                                                     
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa Syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 05 Agustus 2020 Penggugat Sebesar     Rp. 199.360.323 (Seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah)
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang   telah ditetapkan maka  penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak  tergugat kepada penggugat.  
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak