Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2020/PN Thn MARTHEN DIAMARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARTHEN DIAMARE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akte Kelahiran nomor : 408/1996 tertanggal 9 April 1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kamtor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, terjadi kesalahan penulisan nama Pemohon, dari yang tertera yang tertulis MARTHEN DIAMARE yang seharusnya  MARTIN DIAMARE;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akte Kelahiran nomor : 408/1996 tertanggal 9 April 1996  dari yang tertera MARTHEN DIAMARE menjadi MARTIN DIAMARE;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran Pemohon yakni Akte Kelahiran nomor : 408/1996 tertanggal 9 April 1996  dari yang tertera MARTHEN DIAMARE menjadi MARTIN DIAMARE tentang perbaikan/perubahan tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak