Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Thn 1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
2.Muhammad Almas Hydayat, S.H
Fatminwati Madonsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-131/P.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SYAPUTRA, S.H
2Muhammad Almas Hydayat, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fatminwati Madonsa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa FATMINWATI MADONSA, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Expedisi JNT Express yang beralamat di Jl. Raya Dumuhung Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu jenis kosmetik illegal dengan merk brilliant skin essential, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa mendapatkan pesanan dari Akun Facebook Mawadah berupa kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. Kemudian Terdakwa membuat postingan di akun Facebook milik Terdakwa untuk mencari siapa yang memiliki stok kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. selanjutnya ada yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi messenger facebook dengan nama akun Konti Je yang kemudian mengatakan bahwa dia memiliki stok kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. Setelah mencapai kesepakatan harga Terdakwa meminta barang tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Tidore Tengah RT 07 Lingkungan 2 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket diantar oleh seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menggunakan motor berwarna hitam;--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengedarkan dengan cara mengirim paket sediaan farmasi jenis kosmetik illegal merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) menggunakan Expedisi JNT pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA di Jl. Raya Dumuhung Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor resi JD0391228373 dengan pengirim atas nama Winda yang beralamat di Tahuna RT 03 Lingkungan 3 Tidore dan nama penerima atas nama Nisa dengan Alamat Manado Kampung Arab;------------------------
  • Bahwa dari hasil pengamatan di website Badan POM RI www.pom.go.id dan pada label kemasan bahwa produk-produk kosmetik merek Brilliant milik Terdakwa tidak memiliki izin edar resmi berupa nomor notifikasi Badan POM bahkan sampel produk-produk kosmetik tersebut yang telah dilakukan pengujian laboratorium terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Terapetik dan NAPZA (Teranokoko) Balai Besar POM di Manado tanggal 28 Juni 2024 dengan laporan pengujian No. S.02.03.19A.06.24.041 dan laporan pengujian No. S.02.03.19A.06.24.042 dengan kesimpulan positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per paket dari penjualan Kosmetik merek Brilliant Skin Essentials dan dalam 1 bulan Terdakwa bisa menjual Kosmetik merek Brilliant sebanyak 300 (tiga ratus) paket.----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa FATMINWATI MADONSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FATMINWATI MADONSA, pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Expedisi JNT Express yang beralamat di Jl. Raya Dumuhung Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu jenis kosmetik illegal dengan merk brilliant skin essential, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa mendapatkan pesanan dari Akun Facebook Mawadah berupa kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. Kemudian Terdakwa membuat postingan di akun Facebook milik Terdakwa untuk mencari siapa yang memiliki stok kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. selanjutnya ada yang menghubungi Terdakwa melalui aplikasi messenger facebook dengan nama akun Konti Je yang kemudian mengatakan bahwa dia memiliki stok kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket. Setelah mencapai kesepakatan harga Terdakwa meminta barang tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Tidore Tengah RT 07 Lingkungan 2 Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA kosmetik merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) paket diantar oleh seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menggunakan motor berwarna hitam;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mengedarkan dengan cara mengirim paket alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar jenis kosmetik illegal merek Brilliant sebanyak 200 (dua ratus) menggunakan Expedisi JNT pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA di Jl. Raya Dumuhung Kelurahan Dumuhung Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor resi JD0391228373 dengan pengirim atas nama Winda yang beralamat di Tahuna RT 03 Lingkungan 3 Tidore dan nama penerima atas nama Nisa dengan Alamat Manado Kampung Arab;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari hasil pengamatan di website Badan POM RI www.pom.go.id dan pada label kemasan bahwa produk-produk kosmetik merek Brilliant milik Terdakwa tidak memiliki izin edar resmi berupa nomor notifikasi Badan POM bahkan sampel produk-produk kosmetik tersebut yang telah dilakukan pengujian laboratorium terbukti mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam produk kosmetik;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium Terapetik dan NAPZA (Teranokoko) Balai Besar POM di Manado tanggal 28 Juni 2024 dengan laporan pengujian No. S.02.03.19A.06.24.041 dan laporan pengujian No. S.02.03.19A.06.24.042 dengan kesimpulan positif mengandung Hidrokinon dan Asam Retinoat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per paket dari penjualan Kosmetik merek Brilliant Skin Essentials dan dalam 1 bulan Terdakwa bisa menjual Kosmetik merek Brilliant sebanyak 300 (tiga ratus) paket.----------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa FATMINWATI MADONSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya