Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2020/PN Thn MARYANTI CHRISTI DALITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYANTI CHRISTI DALITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama Pemohon yang benar adalah MARYANTI ( i.c dengan menggunakan huruf i diakhir nama ) dengan marga DALITA, sehingga nama lengkap Pemohon adalah MARYANTI CHRISTI DALITA..
  3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon  beserta Kutipannya Nomor 442/Ist/Btg/1996  tertanggal 12 Juni 1996 ( bukti P.2), sehingga tidak sesuai dengan nama Pemohon dalam ijzah-ijazah ( bukti P.2 )
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran Baru bagi Pemohon menggantikan Akta Kelahiran lama ( bukti P.2 ) dengan memperbaiki penulisan nama Pemohon dan mencantumkan nama besar/marga Pemohon sehingga nama Pemohon menjadi lengkap terbaca MARYANTI CHRISTI DALITA.      .  
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon tersebut tentang adanya perbaikan/perubahan penulisan nama Pemohon dan pencantuman nama besar/marga Pemohon tersebut.                                                        
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  7. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak