Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Thn PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA 1.Joni
2.Yeny Biati Makawekes
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 13 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvis Joppi SarapiPT.BANK RAKYAT INDONESIA Persero,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat
NoNama
1Joni
2Yeny Biati Makawekes
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.660.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal 15 Mei 2022 Kepada Penggugat sebesar :   Pokok = Rp. 216.737.713, Bunga = Rp.   13.537.105 dengan total keseluruhan Rp. 230.274.818 (Dua ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus delapan belas rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (ConservatoirBeslag) terhadap obyek agunan sebagaimana dalam Surat Kepemilikan Tanah Surat Kepemilikan Tanah ,  Nomor 00147 tanggal 22 Oktober 2015  atas nama : Joni, Surat Kepemilikan Tanah, Nomor 129 tanggal 23 Desember 2003 atas nama : Joni dan Surat Kepemilikan Tanah, Nomor 190 tanggal 09 Agustus 2010 atas nama : Jenny Biati Makawekes
  5.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak