Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2023/PN Thn 1.PETRUS KUNDIMANG
2.NOSTRINA LAHINGIDE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2023/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PETRUS KUNDIMANG
2NOSTRINA LAHINGIDE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;          
  2. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum bahwa anak perempuan bernama AGATHA PETRINA KUNDIMANG, lahir di Sangihe pada tanggal 28 Agustus 2015 adalah anak kandung Para Pemohon;
  3. Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak para PEMOHON, yang benar adalah AGATHA PETRINA KUNDIMANG anak ke Dua Perempuan dari ayah PETRUS KUNDIMANG dan ibu NOSTRINA LAHINGIDE.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor UPT Dinas Dukcapil Daerah Tabukan Selatan untuk membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak para Pemohon;
  5. Membebankan biaya menurut hukum kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak