Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2021/PN Thn ALIN YONES SASIANG MANENDA MACPAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2021/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIN YONES SASIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.ALIN YONES SASIANG
Tergugat
NoNama
1MANENDA MACPAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari  Penggugat.
  2. Meletakan Sita Jaminan atas tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe  tersebut.
  3. Menetapkan agar Tergugat   tidak mengambil manfaat dan keuntungan dari Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe selama perkara ini berlangsung dengan mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi  jual beli maupun tansaksi sewa menyewa  dan transaksi lainnya  sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA  :

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  menurut hukum bahwa Penggugat ALIN YONES SASIANG sebagai salah seorang cucu/ahliwaris dari Almarhum Opa YUDHA JANIS  dan Almarhumah Oma DORKAS MANISE.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah  Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah harta warisan milik dari Almarhum Opa YUDHA JANIS.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  MANENDA MACPAL  tidak ada hak atas Tanah   Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat  yang telah menguasai Tanah  Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut dan menikmati hasil dari tanaman kelapa dan pala serta tanaman lainnya yang ada diatas Tanah  Objek Sengketa tersebut dan  Tergugat  tidak mau menyerahkan Tanah  Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG   tersebut Kepada Penggugat  dan Saudara – Saudara Penggugat sebagai cucu/ahli waris dari Almarhum OPA YUDHA JANIS dan Almarhumah Oma DORKAS MANISE  adalah  merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menghukum Tergugat  dan siapa saja memperoleh hak dan/atau kuasa dari padanya supaya  keluar dari Tanah Objek Sengketa ditempat bernama KAKEWANG dan meninggalkan Tanah Objek Sengketa tersebut tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada cucu/ahliwaris dari Almarhum Opa YUDHA JANIS dan Almarhumah Oma DORKAS MANISE  yaitu Penggugat dan Saudara – Saudara Penggugat  untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
  7. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas Tanah Objek Sengketa yang terletak ditempat bernama KAKEWANG  Wilayah Kampung Kendahe I  Kecamatan Kendahe  Kabupaten Kepulauan Sangihe.
  8. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvorbaar Bij Voorad).
  9. Menghukum   Tergugat   untuk   membayar  semua  biaya  yang  timbul  dalam  perkara  ini.

SUBSIDAIR :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak