Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2020/PN Thn DANU WAHYU H., S.H. JENICK DHASASENA MADUMA ACARIGE alias JENICK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/P.1.13/Eoh.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DANU WAHYU H., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENICK DHASASENA MADUMA ACARIGE alias JENICK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

                      ----- Bahwa ia terdakwa JENICK DHASASENA MADUMA ACARIGE alias JENICK, pada bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan April tahun 2020 atau setidak – tidaknya dalam rentan waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum, Dengan Memakai Nama Palsu atau Martabat Palsu, Dengan Tipu Muslihat, ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakkan Orang Lain Untuk Menyerahkan Barang Sesuatu Kepadanya, Atau Supaya Memberi Hutang Maupun Menghapuskan Piutangperbuatan tersebut Terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban MASKARENA PAPARANG bertemu dengan terdakwa dan pada saat itu saksi korban MASKARENA PAPARANG telah bertanya kepada terdakwa  “KALAU  BOLEH  MELOLOSKAN ANAK SAKSI KORBAN DALAM SELEKSI CATAM TNI AD” dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “BAHWA TERDAKWA  BOLEH MENOLONG UNTUK MELULUSKAN ANAK SAKSI KORBAN LELAKI MUKLIS ABDUL RASYID YANG NANTINYA AKAN MENGIKUTI SELEKSI CATAM TNI AD”, dan meminta imbalan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Kemudian pada bulan Desember 2019 terdakwa datang kerumah saksi korban MASKARENA PAPARANG dan terdakwa mengaku kepada saksi korban MASKARENA PAPARANG, bahwa terdakwa adalah “ANGGOTA BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) YANG DI TUGASKAN DI INDONESIA TIMUR DENGAN PANGKAT SETINGKAT KEPALA STAF KODIM (KASDIM) DAN BERJANJI KEPADA SAKSI KORBAN DAN SUAMINYA BAHWA TERDAKWA MAMPU UNTUK MELULUSKAN ANAK SAKSI KORBAN DALAM SELEKSI MASUK CATAM TNI AD, TERDAKWA JUGA MEYAKINKAN SAKSI KORBAN BAHWA DIA (TERDAKWA) SUDAH PERNAH MELULUSKAN 2 (DUA) ORANG ANAK DALAM SELEKSI CATAM TNI AD”;------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut selain dilakukan terhadap saksi korban MASKARENA PAPARANG, juga dilakukan terhadap orang lain yaitu saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG yang bersama dengan kedua orang tuanya yaitu saksi JUSLYMEND PANSARIANG dan saksi JOSEPHINE MASOARA telah mendatangi rumah terdakwa di kampung bentung kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian saat tiba di rumah terdakwa, saksi JOSEPHINE MASOARA langsung menyampaikan maksud dan tujuan yaitu “APAKAH SAKSI KORBAN JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG BISA DIBANTU OLEH TERDAKWA DALAM MENGIKUTI SELEKSI PENERIMAAN SE-PK TNI PADA BULAN NOVEMBER TAHUN 2020 NANTINYA” dan pada saat itu terdakwa menjanjikan “DAPAT MELULUSKAN SAKSI KORBAN JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG DALAM SELEKSI PENERIMAAN SE-PK TNI PADA BULAN NOVEMBER 2020 DAN MEMINTA IMBALAN BERUPA UANG SEBESAR RP 75.000.000 (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)“ ,bersamaan dengan itu terdakwa mengaku dihadapan saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG dan kedua orang tua saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bahwa “TERDAKWA SEBAGAI ANGGOTA BADAN INTELEJEN NEGARA (BIN) YANG BERTUGAS DI MABES TNI AD DAN BERPANGKAT MAYOR”, dan terdakwa meyakinkan pula kepada saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG dan kedua orang tuanya dengan menunjukan foto serta percakapan dalam media sosial Whatsapp dalam telepon genggam android merek Asus Model Z010D, yaitu seorang pemuda yang pernah di luluskan dalam seleksi penerimaan TNI AD serta menunjukan foto seorang laki-laki yang menurut terdakwa adalah Pangdam Kodam VIII/merdeka Teling Manado yang bernama ARIOS TIOPAN ARITONANG;------------
  • Bahwa terdakwa juga melakukan perbuatan yang sama saat pertama kali melakukan perbuatan tersebut yaitu terhadap saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS dan adiknya yaitu saksi NOFRIANTO MAKAPUAS yang saat itu datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi NOFRIANTO MAKAPUAS “KALAU INGIN MASUK TNI?” dan SAKSI NOFRIANTO menjawab “BAHWA SAKSI INGIN MASUK ANGGOTA TNI”, mendengar jawaban dari saksi NOFRIANTO MAKAPUAS, terdakwa langsung membuka telepon genggam dan mendaftarkan saksi NOFRIANTO MAKAPUAS secara online dan terdakwa mengatakan agar menunggu formulir pendaftaran diantar oleh terdakwa kerumahnya, terdakwa juga memberikan gambaran mengenai biaya yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi masuk anggota TNI adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS dan adiknya “KALAU SETUJU DENGAN HARGA TERSEBUT”, dan saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS menjawab “BAHWA SAKSI KORBAN SETUJU”;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI, dimana saat itu saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI telah mendengar informasi, bahwa terdakwa dapat meluluskan seorang anak dari Kampung Bentung dalam seleksi masuk anggota TNI, kemudian pada sekitar bulan Januari 2020 saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI pergi kerumah tempat tinggal terdakwa dengan maksud untuk meminta bantuan kepada terdakwa untuk meluluskan anak saksi korban yaitu saksi IHSAN TATALI ,dalam mengikuti seleksi masuk CATAM TNI AD, dan waktu itu terdakwa telah menyanggupi dan berjanji “AKAN BERUSAHA AGAR ANAK SAKSI KORBAN YAITU SAKSI IHSAN TATALI LULUS DALAM TEST MASUK CATAM TNI AD”, dan kemudian terdakwa meminta imbalan sebesar RP 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);-------------------------
  • Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Desember 2019 sampai dengan bulan April 2020 terdakwa telah meminta uang kepada saksi korban MASKARENA PAPARANG, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS, dan saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI secara bertahap dengan alasan untuk kepentingan masuk seleksi CATAM TNI AD maupun seleksi penerimaan SE-PK TNI, dengan rincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------
  1. Bahwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG pada bulan desember 2019 melalui rekening saksi Yahya Abdul Rasyid telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dalam Laporan Transaksi Bank BRI 363501002328539 atas nama Yahya Abdul Rasyid bulan Desember 2019;----------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG pada bulan april 2020 melalui rekening saksi Purnama telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Transaksi Bank BRI 005401030927504 atan nama Purnama bulan April 2020;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Bahwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG pada bulan april 2020 melalui rekening saksi Purnama telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Laporan Transaksi Bank BRI 005401030927504 atas nama Purnama bulan April 2020;-
  4. Bahwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG pada bulan april 2020 telah menyerahkan secara langsung sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,---------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG pada bulan april 2020 melalui rekening saksi Purnama telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dalam Laporan Transaksi Bank BRI 005401030927504 atan nama Purnama bulan April 2020;---------
  6. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 19 Desember 2019 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  7. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada bulan desember 2019  telah menyerahkan secara langsung sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,-----------------------------------------------------------------------
  8. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 24 Desember 2019 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  9. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 4 Januari 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  10. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 03 Februari 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  11. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 03 April 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  12. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 11 April 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  13. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 22 April 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;------------------------------------------
  14. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 20 Mei 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;------------------------
  15. Bahwa, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG pada tanggal 09 Juni 2020 telah melakukan transfer ke rekening BRI nomor 0054-01-134871-50-8 atas nama JENICK DHASASENA M.A sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagaimana dalam Rekening Koran Bank Sulut Go 00402090006511 atas nama JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG bulan desember 2019 sampai dengan bulan September 2020;--------------------------------------------------
  16. Bahwa, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS pada bulan Februari 2020  telah menyerahkan secara langsung sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,---------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS pada bulan Maret 2020  telah menyerahkan uang secara langsung sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,-------------------------------------------------------------------------------
  18. Bahwa, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS pada bulan Maret 2020 melalui adik saksi perempuan APRIANTI SISILIA MAKAWIEL telah melakukan transfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);------------------------------------------------------------------
  19. Bahwa, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS pada bulan April 2020  telah menyerahkan uang melalui ayah saksi korban yaitu saksi DEMAS MAKAPUAS sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,--------------------------------
  20. Bahwa, saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI pada bulan Januari 2020  telah menyerahkan uang secara langsung sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,-------------------------------------------------------------------------------
  21. Bahwa, saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI pada bulan Maret 2020  telah menyerahkan uang secara langsung sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,-------------------------------------------------------------------------------
  22. Bahwa, saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI pada bulan Maret 2020  telah menyerahkan uang secara langsung sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa tanpa dibuat kwitansi atau tanda bukti,---------------------------------------------------------------------------------------
  23. Bahwa, pada bulan Juli 2020 terdakwa telah memberikan uang kepada saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI sebagai uang pengembalian sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);----
  24. Bahwa, pada bulan Juli 2020 terdakwa telah memberikan uang kepada saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI sebagai uang pengembalian sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-------
  • Bahwa penjelasan terdakwa dalam hal memberikan janji dapat meluluskan orang dalam seleksi masuk CATAM TNI AD maupun seleksi penerimaan SE-PK TNI dan mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Negara (BIN) yang bertugas di MABES TNI AD dan berpangkat Mayor kemudian juga sudah pernah meluluskan 2 (dua) orang dalam seleksi CATAM TNI AD merupakan suatu rangkaian kata – kata bohong, dengan maksud menggerakkan saksi korban MASKARENA PAPARANG, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS, dan saksi korban SAMSUL MAARIF TATALI agar menyerahkan sejumlah uang sebagaimana tersebut diatas, namun pada kenyataannya tidak ada yang lulus dalam seleksi penerimaan CATAM TNI AD maupun seleksi penerimaan SE-PK TNI;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban MASKARENA PAPARANG, saksi korban JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG, saksi korban JEPRIANATO MAKAPUAS, dan saksi korban SAMSUL MAARIF mengalami sejumlah kerugian, yaitu sebagai berikut :---------------------------

 

No.

Nama Saksi Korban

Jumlah Kerugian

1.

MASKARENA PAPARANG

Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah)

2.

JUOSFIEL SADPRI PANSARIANG

Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah)

3.

JEPRIANATO MAKAPUAS

Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)

4.

SAMSUL MAARIF TATALI

Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

Jumlah keseluruhan

Sekitar kurang lebih sebesar Rp. 73.500.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya