Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Thn | ARWANDI ONTHONI | Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Thn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dugaan tindak pidana yang di atur dalam pada 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.TSK/02/BPOM-LOKA/XI/2024/PPNS tertangal 01 November 2024 adalah tidak SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum; 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 4. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat PEMOHON oleh TERMOHON melalui media masa sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |