| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 137/Pid.B/2018/PN Thn | ARIF YULI HARYANTO, SH. | JOEPHER L. ESCOBAL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Pelayaran | ||||||
| Nomor Perkara | 137/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1774/ R.1.18/ Euh.2/ 10/ 2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ----- Bahwa Terdakwa JOEPHER L. ESCOBAL, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2018, bertempat di perairan Kolongan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 0339 15 U - 125 23 677 T atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- ------ Pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 saksi YALES WISNU SAPUTRA dan saksi FERDY FANDY SANGKOY bersama beberapa anggota Tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna mendapatkan perintah dari Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna untuk melakukan patroli yang rawan adanya pelanggaran atau tindak pidana di laut. Sekira pukul 20.00 Wita Tim EFQR berangkat patroli dengan menggunakan kapal sea raider 170 PK dari pelabuhan Tahuna menuju daerah operasi. Sekira pukul 22.30 Wita, pada posisi 0339 157 U - 125 23 677 T yang masuk perairan wilayah kolongan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tim EFQR mendapatkan kontak 1 (satu) kapal pumboat yang mencurigakan. Saat didekati ternyata kapal pumboat tersebut tidak ada nama kapalnya dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, selanjutnya tim EFQR melakukan pemeriksaan di atas kapal pumboat tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal pumboat tersebut dinakhodai oleh terdakwa bersama saksi DONIE TEMPOMONA selaku ABK yang berangkat dari pelabuhan Glan Saranggani Filipina, tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar atau Port Clearence yang diterbitkan oleh pihak Syahbandar atau otoritas pelabuhan di Glan Saranggani Filipina, sehingga kapal pumboat beserta terdakwa selaku nakhoda dan saksi DONIE TEMPOMONA berikut semua muatan kapal dibawa ke pantai Bungalawang di depan Pangkalan TNI AL Tahuna guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo. pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA ----- Bahwa Terdakwa JOEPHER L. ESCOBAL, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2018, bertempat di perairan Kolongan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 0339 157 U - 125 23 677 T atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 117 ayat (2)”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 saksi YALES WISNU SAPUTRA dan saksi FERDY FANDY SANGKOY bersama beberapa anggota Tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna mendapatkan perintah dari Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna untuk melakukan patroli yang rawan adanya pelanggaran atau tindak pidana di laut. Sekira pukul 20.00 Wita Tim EFQR berangkat patroli dengan menggunakan kapal sea raider 170 PK dari pelabuhan Tahuna menuju daerah operasi. Sekira pukul 22.30 Wita, pada posisi 0339 157 U - 125 23 677 T yang masuk perairan wilayah kolongan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tim EFQR mendapatkan kontak 1 (satu) kapal pumboat yang mencurigakan. Saat didekati ternyata kapal pumboat tersebut tidak ada nama kapalnya dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, selanjutnya tim EFQR melakukan pemeriksaan di atas kapal pumboat tersebut. -------------------------------- ------ Berdasarkan hasil pemeriksaan diatas kapal yang dilakukan oleh tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna diketahui bahwa kapal pumboat tersebut dinakhodai oleh terdakwa bersama saksi DONIE TEMPOMONA selaku ABK yang berangkat dari pelabuhan Glan Saranggani Filipina, tanpa adanya Sertipikat dan surat kapal terkait keselamatan kapal, pencegahan pencemaran kapal, data-data awak kapal, garis muat sekaligus jumlah/jenis muatan kapal, serta status hukum kapal, yang diterbitkan oleh pihak Syahbandar dan/atau pemerintah di negara Filipina, sehingga kapal pumboat beserta terdakwa selaku nakhoda dan saksi DONIE TEMPOMONA berikut semua muatan kapal dibawa ke pantai Bungalawang di depan Pangkalan TNI AL Tahuna guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 117 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.-
-----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KETIGA ----- Bahwa Terdakwa JOEPHER L. ESCOBAL, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2018, bertempat di perairan Kolongan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 0339157 U - 125 23 677 T atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan pelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- ------ Awalnya pada tanggal 6 Mei 2018 saksi DONIE TEMPOMONA diajak oleh terdakwa untuk mengantar dan menyerahkan 64 (enam puluh empat) ekor ayam Filipina pesanan orang Indonesia (yang terdakwa tidak ketahui namanya) dengan menggunakan pumboat. Saat itu saksi DONIE TEMPOMONA mengiyakan ajakan terdakwa. Pada tanggal 13 Mei 2018 pukul 03.00 wita terdakwa bersama saksi DONIE TEMPOMONA berangkat dari pelabuhan Glan Saranggani Filipina dengan tujuan mengantarkan dan menyerahkan pesanan ayam filipina tersebut ke Kelurahan Petta Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepuluan Sangihe dengan menggunakan pumboat tanpa nama dan tanpa mengibarkan bendera kebangsaan milik sdr. TATA SIGAL (warga negara Filipina), yang mana saat itu terdakwa bertindak selaku Nakhoda Kapal sementara saksi DONIE TEMPOMONA selaku ABK. Adapun peran dari saksi Donie Tempomona adalah membantu terdakwa mengawasi ayam dan melimas air setiap 5-10 menit sekaligus menjaga muatan ayam tidak basah dari air laut. ---------------------------------------------------- ------ Saat di tengah perjalanan, terdakwa mendapat telepon dari pemilik ayam bahwa terjadi perubahan rencana yang semula ke daerah petta, namun diganti dan terdakwa diminta untuk merapat ke pantai Kolongan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sesampainya di wilayah perairan kolongan Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa berusaha merapatkan ke garis pantai dan menghentikan pumboat tanpa nama yang dikendarainya bersama saksi DONIE TEMPOMONA sambil mematikan mesin dan lampu navigasi. Selanjutnya terdakwa selaku nakhoda melakukan komunikasi dengan penerima ayam filipina yang berada di pantai kolongan dengan isyarat lampu “mati menyala” agar bisa berlabuh di pantai kolongan yang mana di pantai tersebut tidak terdapat pelabuhan, terminal atau terminal khusus. --------- ------ Akan tetapi sebelum terdakwa berlabuh dan melakukan penyerahan ayam filipina pesanan orang-orang yang ada di pinggir pantai kolongan tersebut, saksi YALES WISNU SAPUTRA dan saksi FERDY FANDY SANGKOY bersama beberapa anggota Tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna yang sedang melakukan patroli laut, mencurigai keberadaan pumboat yang dinaiki terdakwa pada posisi 0339 157 U - 125 2 677 T. Oleh karena itu maka tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna mendekati pumboat yang dinakhodai terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap pumboat terdakwa. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pumboat terdakwa tidak dilengkapi oleh dokumen kapal sehingga tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna membawa kapal tersebut menuju Pantai Bungalawang di depan Lanal Tahuna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 297 ayat (2) jo. Pasal 339 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEEMPAT ----- Bahwa Terdakwa JOEPHER L. ESCOBAL, pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2018, bertempat di perairan Kolongan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe pada posisi 0339 157 U - 12523 677 T atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, “mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Pada hari Minggu tanggal 13 Mei 2018 saksi YALES WISNU SAPUTRA dan saksi FERDY FANDY SANGKOY bersama beberapa anggota Tim EFQR Pangkalan TNI AL Tahuna mendapatkan perintah dari Komandan Pangkalan TNI AL Tahuna untuk melakukan patroli yang rawan adanya pelanggaran atau tindak pidana di laut. Sekira pukul 20.00 Wita Tim EFQR berangkat patroli dengan menggunakan kapal sea raider 170 PK dari pelabuhan Tahuna menuju daerah operasi. Sekira pukul 22.30 Wita, pada posisi 0339 157 U - 125 23 677 T yang masuk perairan wilayah kolongan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tim EFQR mendapatkan kontak 1 (satu) kapal pumboat yang mencurigakan. Saat didekati ternyata kapal pumboat tersebut tidak ada nama kapalnya dan tidak mengibarkan bendera kebangsaan kapal, selanjutnya tim EFQR melakukan pemeriksaan di atas kapal pumboat tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal pumboat tersebut dinakhodai oleh terdakwa bersama saksi DONIE TEMPOMONA selaku ABK yang berangkat dari pelabuhan Glan Saranggani Filipina, tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha, sehingga kapal pumboat beserta terdakwa selaku nakhoda dan saksi DONIE TEMPOMONA berikut semua muatan kapal dibawa ke pantai Bungalawang di depan Pangkalan TNI AL Tahuna guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------=----
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ---------------------------------
Tahuna, 29 Oktober 2018 PENUNTUT UMUM,
ARIF YULI HARYANTO, SH. Jaksa Muda, NIP. 198107252005011003
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama NIP. 198209242007122001
MUHAMMAD AKBAR, SH. Jaksa Pratama NIP. 198411132010121001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
