| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Srimulyani Benharso, SH | SARFIN ADARIKU | | 2 | Srimulyani Benharso, SH | ABIDIN MANDIRI | | 3 | Srimulyani Benharso, SH | AMIR TAKALAMINGAN | | 4 | Srimulyani Benharso, SH | MARIAM TAKALAMINGAN | | 5 | Srimulyani Benharso, SH | KAMALUDIN TOMPOH | | 6 | Srimulyani Benharso, SH | RADIA TOMPOH |
|
| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge.
- Menetapkan bahwa Para Tergugat bukanlah keturunan dan ahli waris dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge dan juga bukan keturunan dari Abas Lawang Mandiri dan Satria Mandiri.
- Menetapkan bahwa tanah yang menjadi objek Sengketa adalah tanah warisan dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge yang jatuh waris kepada Abas Lawang Mandiri dan Satria Mandiri kemudian jatuh waris kepada Para Penggugat.
- Menyatakan bahwa benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa benar Para Tergugat telah melanggar dan tidak mentaati isi Surat Pernyataan Bersama tertanggal 14 Juni 2001 padahal Ahmat Tinungki (Tergugat I) selaku orang tua (Ayah) dari Tergugat II, III, IV, V, dan VI telah sepakat dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut tanpa ada tekanan dan paksaan.
- Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa serta melanggar dan tidak mentaati isi Surat Pernyataan pembagian tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Menetapkan bahwa perbuatan dari Tergugat V dan VI yang telah mendirikan bangunan rumah di tanah objek sengketa tanah pekarangan di Lindongan II adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut dengan membawa dan membongkar segala bentuk bangunan apapun yang ada didalamnya dan meninggalkan Tanah Objek sengketa tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
- Menetapkan bahwa segala bentuk surat menyurat atau apapun yang diterbitkan atas nama Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum.
- Menetapkan bahwa benar Para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau Para Tergugat tersebut.
- Menetapkan bahwa objek sengketa dikembalikan kepada masing-masing pihak (Para Penggugat) sesuai dengan isi Surat Pernyataan Bersama tanggal 14 Juni 2001.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.401.650.000,00,- (satu miliar empat ratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Immateriil : Rp. 1.000.000.000,00,-
- Materiil : Rp. 401.650.000,00,-
- Menguhukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO) |