Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Thn 1.SARFIN ADARIKU
2.ABIDIN MANDIRI
3.AMIR TAKALAMINGAN
4.MARIAM TAKALAMINGAN
5.KAMALUDIN TOMPOH
6.RADIA TOMPOH
6.MAS’AT TINUNGKI
7.DALKON TINUNGKI
8.TAUFIK TINUNGKI
9.YURJIS TINUNGKI
10.AHMAT TINUNGKI
11.NURANI TINUNGKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARFIN ADARIKU
2ABIDIN MANDIRI
3AMIR TAKALAMINGAN
4MARIAM TAKALAMINGAN
5KAMALUDIN TOMPOH
6RADIA TOMPOH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Srimulyani Benharso, SHSARFIN ADARIKU
2Srimulyani Benharso, SHABIDIN MANDIRI
3Srimulyani Benharso, SHAMIR TAKALAMINGAN
4Srimulyani Benharso, SHMARIAM TAKALAMINGAN
5Srimulyani Benharso, SHKAMALUDIN TOMPOH
6Srimulyani Benharso, SHRADIA TOMPOH
Tergugat
NoNama
1MAS’AT TINUNGKI
2DALKON TINUNGKI
3TAUFIK TINUNGKI
4YURJIS TINUNGKI
5AHMAT TINUNGKI
6NURANI TINUNGKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari Kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge.
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat bukanlah keturunan  dan ahli waris dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge dan juga bukan keturunan dari Abas Lawang Mandiri dan Satria Mandiri.
  4. Menetapkan bahwa tanah yang menjadi objek Sengketa adalah tanah warisan dari kakek Masyadi Mandiri dan Nenek Asirang Mamangge yang jatuh waris kepada Abas Lawang Mandiri dan Satria Mandiri kemudian jatuh waris kepada Para Penggugat.
  5. Menyatakan  bahwa benar  Para Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa  benar Para Tergugat telah melanggar dan tidak mentaati isi Surat Pernyataan Bersama tertanggal 14 Juni 2001 padahal Ahmat Tinungki (Tergugat I) selaku orang tua (Ayah) dari Tergugat II, III, IV, V, dan VI telah sepakat dan menandatangani surat pernyataan bersama tersebut tanpa ada tekanan dan paksaan.
  7. Menetapkan  bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa serta melanggar dan tidak mentaati isi Surat Pernyataan pembagian tersebut adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  8. Menetapkan  bahwa  perbuatan dari Tergugat V dan VI yang telah mendirikan bangunan rumah di tanah objek sengketa tanah pekarangan di Lindongan II adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum.
  9. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar dari tanah objek sengketa tersebut dengan membawa dan membongkar segala bentuk bangunan apapun yang ada didalamnya dan meninggalkan Tanah  Objek sengketa tanpa syarat apapun selanjutnya menyerahkannya kepada Para Penggugat untuk dimiliki sekaligus dikuasai dan dipakai secara bebas dan leluasa.
  10.  Menetapkan bahwa segala bentuk surat menyurat atau apapun yang diterbitkan atas nama Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum.
  11.  Menetapkan bahwa benar Para Penggugat telah mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau Para Tergugat tersebut.
  12.  Menetapkan bahwa objek sengketa dikembalikan kepada masing-masing pihak (Para Penggugat) sesuai dengan isi Surat Pernyataan Bersama tanggal 14 Juni 2001.
  13.  Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.401.650.000,00,- (satu miliar empat ratus satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    • Immateriil        : Rp. 1.000.000.000,00,-
    • Materiil            : Rp.    401.650.000,00,-
  14. Menguhukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak