| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 31/Pid.B/2019/PN Thn | FITRIA ASTUTI, SH. | CYPRIANUS KAEHE alias ENTE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pid.B/2019/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-612/R.1.13/Euh.2/04/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN
KESATU ------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Primair ------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban. (Dilakukan tindakan operasi) Tampak luka di punggung tangan ukuran sepuluh kali empat centi meter koma dasar otot perdarahan aktif titik; Dengan kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban. (Dilakukan tindakan operasi) Tampak luka di punggung tangan ukuran sepuluh kali empat centi meter koma dasar otot perdarahan aktif titik; Dengan kesimpulan : Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan.
------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 09 April 2019 Penuntut Umum
FITRIA ASTUTI, SH, MH Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
