Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2019/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. CYPRIANUS KAEHE alias ENTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2019/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-612/R.1.13/Euh.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CYPRIANUS KAEHE alias ENTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban.
Bahwa kemudian setelah terdakwa telah tenang terdakwa bersama dengan istri terdakwa menaruh parang yang dibawanya disebuah pohon pisang didekat makam dibelakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA, hingga akhirnya datang saksi ABNER TARONTONG, saksi ALFRET GONIA bersama istrinya disusul YUL GONIA serta saksi YAHYA ADIPATI bercerita menegnai keributan antara saksi korban dan terdakwa, tiba-tiba datang saksi korban dengan membawa sebilah parang mengajak terdakwa untuk saling membunuh, hingga akhirnya terdakwa yang emosi kembali mengambil parang yang diselipkannya disebuah pohon pisang kemudian mendatangi saksi korban dan menebaskan parang tersebut berkali-keli kearah saksi korban hingga akhirnya saksi korban pergi dan melarikan diri.
Bahwa parang yang dipergunakan terdakwa merupakan parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dimana pada saat kejadian terdakwa menggunakan parang tersebut pada saat mengejar saksi korban untuk menakuti saksi korban dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam kepemilikan maupun dalam mempergunakan senjata tajam/penikam tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDRT No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Primair

------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban.
Bahwa kemudian setelah terdakwa telah tenang, terdakwa bersama dengan istri terdakwa menaruh parang yang dibawanya disebuah pohon pisang didekat makam dibelakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA, hingga akhirnya datang saksi ABNER TARONTONG, saksi ALFRET GONIA bersama istrinya disusul YUL GONIA serta saksi YAHYA ADIPATI bercerita mengenai keributan antara saksi korban dan terdakwa, tiba-tiba datang saksi korban dengan membawa sebilah parang mengajak terdakwa untuk saling membunuh, hingga akhirnya terdakwa yang emosi kembali mengambil parang yang diselipkannya disebuah pohon pisang kemudian mendatangi saksi korban dan menebaskan parang tersebut berkali-keli kearah saksi korban yang terus ditangkis oleh saksi korban dengan menggunakan parang yang dipeganggnya, hingga akhirnya salah satu tebasan parang terdakwa mengenai punggung kanan tangan kanan saksi korban terluka hingga parang yang dipegang saksi korban terlepas dan saksi korban melarikan diri.
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 01/VER-RS/I/2019 yang dikeluarkan di Tahuna tanggal 06 Januari 2019 oleh dr BLESSING A. ROMPIS, SpB, dokter pada RSUD Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  

(Dilakukan tindakan operasi)

Tampak luka di punggung tangan ukuran sepuluh kali empat centi meter koma dasar otot perdarahan aktif titik;
Tendon putus titik;
Cabang dari arteri radialis putus titik;
Tampak luka di telapak tangan ukuran tiga kali dua centi meter koma dasar otot koma otot terpoting koma perdarahan aktif (-);
Dilakukan pengikatan pada caabang arteri radialis titik;
Dijahit otot yangterputis titik;
Tendon dijahit titik;
Luka dijahit titik.

Dengan kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan.

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019 bertempat di dekat kubur di belakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA di Kampung Ngaliapeng I Lindongan I Kec. Manganitu Selatan Kab. Kepl. Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 21.30 wita awalnya saksi korban STEVEN MANATAR alias PELI yang sudah dalam keadaan mabuk berteriak-teriak memanggil terdakwa CYPRIANUS KAEHE alias ENTE, hingga akhirnya terdakwa yang sudah tertidur didalam rumahnya terbangun dan karena kesal terus menerus diteriaki oleh saksi korban, terdakwa keluar dari rumah dengan membawa sebilah parang berujung runcing bergagang kayu dan pada gagangnya dililitkan dengan karet berwarna hitam dan mengejar saksi korban namun saat itu saksi korban lari dan istri dari terdakwa perempuan SISKA MASILI menahan terdakwa, dimana saat itu saksi korban beberapa kali kembali keluar dan meneriaki terdakwa hingga terdakwa kembali berusaha mengejar saksi korban sembari membawa sebilah parang tersebut namun akhirnya saksi korban masuk kedalam rumah saksi korban.
Bahwa kemudian setelah terdakwa telah tenang, terdakwa bersama dengan istri terdakwa menaruh parang yang dibawanya disebuah pohon pisang didekat makam dibelakang rumah keluarga TARONTONG-GONIA, hingga akhirnya datang saksi ABNER TARONTONG, saksi ALFRET GONIA bersama istrinya disusul YUL GONIA serta saksi YAHYA ADIPATI bercerita mengenai keributan antara saksi korban dan terdakwa, tiba-tiba datang saksi korban dengan membawa sebilah parang mengajak terdakwa untuk saling membunuh, hingga akhirnya terdakwa yang emosi kembali mengambil parang yang diselipkannya disebuah pohon pisang kemudian mendatangi saksi korban dan menebaskan parang tersebut berkali-keli kearah saksi korban yang terus ditangkis oleh saksi korban dengan menggunakan parang yang dipeganggnya, hingga akhirnya salah satu tebasan parang terdakwa mengenai punggung kanan tangan kanan saksi korban terluka hingga parang yang dipegang saksi korban terlepas dan saksi korban melarikan diri.
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor 01/VER-RS/I/2019 yang dikeluarkan di Tahuna tanggal 06 Januari 2019 oleh dr BLESSING A. ROMPIS, SpB, dokter pada RSUD Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 

(Dilakukan tindakan operasi)

Tampak luka di punggung tangan ukuran sepuluh kali empat centi meter koma dasar otot perdarahan aktif titik;
Tendon putus titik;
Cabang dari arteri radialis putus titik;
Tampak luka di telapak tangan ukuran tiga kali dua centi meter koma dasar otot koma otot terpoting koma perdarahan aktif (-);
Dilakukan pengikatan pada caabang arteri radialis titik;
Dijahit otot yangterputis titik;
Tendon dijahit titik;
Luka dijahit titik.

Dengan kesimpulan :

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam, hal ini menyebabkan orang ini tidak dapat/sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaan.

 

 

 

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                   Tahuna,   09 April  2019

                           Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                         FITRIA ASTUTI, SH, MH

                                                                                                             Ajun Jaksa/NIP. 19910209 201403 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya