| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 1685/Ist/2002 tertanggal 12 November 2002 terdapat kesalahan;
- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perbaikan terhadap nama anak pemohon, tempat lahir anak pemohon dan nama pemohon di akte kelahiran anak pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki nama ANASTASYA VEREN BAWOLE menjadi ANASTASYA FEREN BAWOLE dan nama pemohon dari YOB JEEN BAWOLE menjadi YOB JEIN BAWOLE, tempat lahir anak pemohon dari MAHEGETANG menjadi MAHENGETANG serta mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|