Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2019/PN Thn YOB JEIN BAWOLE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOB JEIN BAWOLE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran Nomor 1685/Ist/2002 tertanggal 12 November 2002 terdapat kesalahan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe di Tahuna untuk melakukan perbaikan terhadap nama anak pemohon,  tempat lahir anak pemohon dan nama pemohon di akte kelahiran anak pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru sebagai penggantinya, dengan memperbaiki nama ANASTASYA VEREN BAWOLE menjadi ANASTASYA FEREN BAWOLE dan  nama pemohon dari YOB JEEN BAWOLE menjadi YOB JEIN BAWOLE,  tempat lahir anak pemohon dari MAHEGETANG menjadi MAHENGETANG serta  mencabut/menarik Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang terdapat kesalahan tersebut dengan mencatatkannya pada buku register yang bersangkutan mengenai pencabutan tersebut;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak