| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencabut dan mengganti Akta Perkawinan Pemohon ( bukti surat P.1 ) dan Akta Kelahiran Anak Pemohon sebelumnya ( bukti surat P.2 ) yang didalamnya hanya tertulis nama anak Pemohon, VARGO RIAWAN, tanpa disertai nama besar/marga Pemohon yakni nama besar/marga “ MACPAL “ dan menggantikannya dengan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak baru, yang didalamnya mengikutsertakan penulisan nama besar/marga Pemohon yakni nama besar/marga “ MACPAL “ dibelakang nama anak Pemohon, “ VARGO RIAWAN “ sehingga menjadi tertulis dan terbaca “ VARGO RIAWAN MACPAL “
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Perkawinan Pemohon dan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dicabut tentang alasan penggantian dan pencabutan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Anak tersebut.
- Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
- Mohon Keadilan.
|