PROVISI
Meletakkan sita jaminan terhadap asetaset milik para tergugat guna dijual lelang untuk menutupi kerugian penggugat danatau semua aset milik para tergugat ditetapkan menjadi milik penggugat sebagai pengganti kerugian yang diderita penggugat
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya
- Menyatakan perjanjian kerjasama operasional KM Bawangung Nusa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 13 Desember 2010 yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe pengugat dan PT Dian Osiania Indonesia tergugat I adalah sah menurut hukum
- Menyatakan menjadi hukum tenggelamnya KM Bawangung Nusa milik penggugat di akibatkan kesalahankelalaian para tergugat
- Menyatakan pemeliharaan dan perbaikan kapal KM Bawangung Nusa Milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah merupakan kewajiban para tergugat
- Menyatakan tindakan para tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan KM Bawangung Nusa adalah merupakan perbuatan ingkar janji wanprestasi sekaligus bertentangan dengan nilai kepatutan dan undangundang
- Menghukum para tergugat untuk memindahkan dan melakukan perbaikan kapal KM Bawangung Nusa sebagaimana pada keadaan semula
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar RP 66546250000 Enam puluh enam milyar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah dan immaterial sebesar Rp 53453750000 Lima puluh tiga miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya labuh tambat KM Bawangung Nusa
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar RP 10.000.000 sepuluh juta rupiah perhari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela
- Melaksanakan putusan ini dengan serta merta uit voor bar bij vooraad walaupun para tergugat menempuh upaya hukum verzet banding dan kasasipeninjauan kembali
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya ex aequo et bono
|