Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2018/PN Thn DEDY WAHYUDI, S.H. SEPTIAN VALENTINO TATEMBA alias TIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-103/R.1.13.6/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN VALENTINO TATEMBA alias TIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------- Bahwa terdakwa SEPTIAN VALENTINO TATEMBA Alias TIAN pada hari Jumat tanggal 17 Nopember 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2017, bertempat di tempat acara pernikahan Keluarga Tahulending-Mandak di Kampung Peling Sawang Kecamatan Siau Barat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya saksi Jerry Kalebos dan saksi Hanny Ense yang merupakan anggota Polsek Siau Barat sedang melaksanakan tugas jaga di Polsek Siau Barat mendapatkan informasi dari masyarakat di Kampung Peling Sawang (Patola) tempat dilangsungkan acara pernikahan dirumah Keluarga Tahulending-Mandak telah terjadi perkelahian, mendapat informasi tersebut saksi Jerry Kalebos dan saksi Hanny Ense langsung menuju ketempat kejadian dan mendapati sekelompok pemuda dari Kampung Dompase yang telah diamankan oleh pihak keluarga yang mempunyai acara, kemudian saksi Margharitje Jacob Alias Ice menyerah sebilah senjata tajam yang telah diamankan didalam kamar kepada saksi Jerry Kalebos dan saksi Hanny Ense, yang mana sebilah senjata tajam tersebut telah diserahkan oleh saksi Herwanto Kawowode Alias Wan kepada saksi Margharitje Jacob Alias Ice, selanjutnya saksi Herwanto Kawowode Alias Wan beserta teman- temannya termasuk terdakwa Septian Valentino Tatemba Alias Tian dibawa ke Polsek Siau Barat untuk dimintai keterangannya, sesampainya di Polsek Siau Barat saksi Herwanto Kawowode Alias Wan mengatakan yang membawa senjata tajam tersebut adalah terdakwa Septian Valentino Tatemba Alias Tian dan terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut serta membawanya ke acara pernikahan.
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut dari rumah di Kampung Dompase ketempat acara pernikahan di Kampung Peling yang terdakwa sembunyikan dibawah tempat duduk mobil dan pada saat terjadi perkelahian atau permasalahan terdakwa mengambil senjata tajam tersebut dari mobil dan membawanya didepan rumah Keluarga Tahulending-Mandak dengan cara dipegang dengan tangan kiri dan pada saat kejadian terdakwa sudah mengkonsumsi minuman keras.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menguasai dan membawa senjata tajam tersebut dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut bukan untuk melakukan pekerjaan di tempat acara pernikahan melainkan untuk menjaga diri.
Bahwa senjata tajam tersebut berupa sebilah pisau badik penikam yang terbuat dari besi biasa dengan ukuran panjang 34 (tiga puluh empat) cm, lebar 3 (tiga) cm, tajam pada satu sisi, ujung runcing, gagang terbuat dari kayu yang telah terdakwa miliki selama 2 (dua) hari.

     

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------

 

Ondong Siau, ....... Februari 2018

Penuntut Umum,

 

 

DEDI WAHYUDIE, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19820514 200712 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya