| Dakwaan |
Bahwa ia DICKYANTO MARASI alias ANTO Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 00.25 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kel. Bahu Lingk. I Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Perbuatan Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa pada saat Saksi Felson C. Pakasi, Saksi Exel G. Kansil dan Saksi Raidel Makapunas selaku Anggota Kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada seseorang yang melakukan keributan dengan membawa senjata tajam berjenis Tombak, selanjutnya Saksi Felson C. Pakasi, Saksi Exel G. Kansil dan Saksi Raidel Makapunas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan Terdakwa sedang berdiri dijalan raya Kel. Bahu Lingk. I Kec. Siau Timur Kab. Kepl. Sitaro dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berjenis Tombak yang mata tombaknya terbuat dari Besi Stainless, tajam kedua sisi, ujungnya runcing, gagang terbuat dari besi pipa dan sarung mata Tombak terbuat dari Kardus yang di Lakban warna hitam. lalu terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian dari Sektor Siau Timur untuk diamankan.
- Bahwa pada saat Anggota Kepolisian dari Sektor Siau Timur menemukan senjata tajam jenis Tombak yang dikuasai Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak memiliki hak / izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata tajam jenis Tombak tersebut serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Bahwa senjata tajam berjenis tombak yang dibawa oleh Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa, yang mana jika digunakan untuk ditujukan ke orang lain dapat menyebabkan luka dan kematian bagi orang |