Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi dari Para Penggugat.
- Meletakan Sita Jaminan terhadap tanah beserta isinya Objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Keluarahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe tersebut.
- Menetapkan agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak diperkenankan untuk mengambil manfaat dan keuntungan dari tanah beserta isinya objek sengketa yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten SANGIHE tersebut selama perkara ini berlangsung dengan tidak mengadakan transaksi dalam bentuk apapun baik transaksi jual beli maupun transaksi lainnya sampai perkara ini memperoleh Putusan yang berkekuatan Hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari Almarhum Bpk. ARENS MASARAYA SAMPEL dan Almh Ibu RAHEL BERGANTI terhadap anaknya Alm Bapak. YOS SAMPEL dalam kedudukan sebagai ahli waris ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA yang terletak ditempat wilayah Kelurahan Sawang Bendar Lingkungan 6 Kecamatan Tahuna Kabupaten SANGIHE dengan luas 96 dan batas-batas sebagai berikut OBJEK SENGKETA adalah merupakan harta warisan dari Alm. Bpk. ARNES MASARAYA SAMPEL, Alm Ibu RAHEL BERGANTI dan anaknya Alm Bpk. YOS SAMPEL jatuhwariskepada PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PENGUASA.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II dan Tergugat III tidak ada hak atas Tanah beserta isinya OBJEK SEGKETA Tersebut.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I Plt. Lurah Kelurahan Sawang Bendar a.n ERASTUS LOHONUSA TOWOLIU untuk mengesahkan dan menandatangani Surat Administrasi Penerbitan Sertifkat Oleh PARA PENGGUGAT untuk di urus dan di buat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam hal ini Pihak TURUT TERGUGAT I Badan Pertanahan KAB.SANGIHE agar di terbitkan Sertifikat Hak Milik bagi PARA PENGGUGAT.
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak berusaha menguasai lagi tanah beserta isinya Objek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV atau PARA PENGGUGAT untuk dipakai/dikuasai bahkan dimiliki secara bebas/leluasa, jika perlu dengan bantuan alat negara dan untuk pembuatan SHM Sertifikat Hak Milik kepada Para Penggugat.
- Menyatahkan Sah Sita Jaminan yang telah diletakan atas tanah/lahan beserta isinya OBJEK SENGKETA.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT , yakni sebesar Rp. 115.478.800 ( Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Delapan Ratus Rupiah), dengan perincian : Immateriil Sebesar Rp. 100.000.000 ; Materii Sebesar Rp. 20.478.800
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III atau PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meski pun ada Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat (Uitvoerbaarbijvooraad)
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkarainiberpendapatlain, Para Penggugatmohnputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |