Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2020/PN Thn NOVEMBRI DIAMARE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOVEMBRI DIAMARE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : 1041/Ist/2004 tertanggal 29 Oktober 2004, terjadi kesalahan penulisan nama ibu Pemohon, dari yang tertera JENITJE MANANGKALAGI yang seharusnya JENITJE MANANGKALANGI;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Akta Kelahiran Nomor 1041/Ist/2004 tertanggal 29 Oktober 2004 dari yang tertera JENITJE MANANGKALAGI yang seharusnya JENITJE MANANGKALANGI;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran Pemohon yakni Nomor 1041/Ist/2004 tertanggal 29 Oktober 2004 dari yang tertera JENITJE MANANGKALAGI menjadi JENITJE MANANGKALANGI tentang perbaikan/perubahan tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak