| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ZAENAL ADILANG ALIAS INAL pada hari Senin tanggal 14 Maret Tahun 2022 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2022 bertempat di rumah saksi yang menjadi korban di Dusun Nonang Lindongan III Kampung Petta Selatan Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap Saksi yang menjadi Korban TASLIM DALUAS alias AMIR. |