Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2025/PN Thn Yuriel Tambaru 1.Mariko Waty Lontoh
2.Erna Lahopang
3.Kepala Kampung Ngalipaeng I
4.Camat Tabukan Selatan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuriel Tambaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDWINSON EVERLIUS GAMPU,S.H.Yuriel Tambaru
Tergugat
NoNama
1Mariko Waty Lontoh
2Erna Lahopang
3Kepala Kampung Ngalipaeng I
4Camat Tabukan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan untuk hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah termasuk bagian atau satu kesatuan dengan tanah kebun di Bongole sebagai harta warisan peninggalan dari almarhum ayah BELE TAMBARU.
  3. Menyatakan pula untuk hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum  BELE TAMBARU yang berhak atas tanah kebun obyek sengketa.
  4. Menyatakan lagi untuk hukum bahwa transaksi jual beli kebun antara almarhum MARTINUS HARIKASE sebagai penjual dan LAN MANANALIS sebagai pembeli sesuai berita acara penyerahan ha katas sebidang tanah tertanggal 26 juli 1995 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Tabukan Selatan (Tergugat IV) sepanjang menyangkut/terkait dengan tanah obyek sengketa adalah cacat hukum, tidak sah dan batal menurut hukum.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya keluar dari tanah obyek sengketa kemudian menyerahkannnya kepada Penggugat guna dipakai dan dimiliki secara bebas dan leluasa.
  6. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
  7. Menghukum para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

MOHON KEADILAN atau setidak-tidaknya suatu putusan hukum yang berkeadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak