Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2025/PN Thn Alfried Jerry Karendak Manansang Martintje Damanis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2025/PN Thn
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alfried Jerry Karendak Manansang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Martintje Damanis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rivaldo Putra Minanga
2Yulita Malemborise
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa kwitansi pembayaran tanah sengketa kepada Tergugat dengan jumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 31 Juli 2013 adalah sah dan mengikat.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat dan tindakan dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II yang masih menguasai/menempati tanah sengketa sejak dari tanggal 31 Juli 2013 sampai sekarang ini tahun 2025 adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menghukum kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk mengangkat/mengelurkan barang-barang mereka yang berada di dalam tanah sengketa, sehingga dalam keadaan kosong tanah sengketa diserahkan kepada Penggugat untuk dimiliki, dikuasai secara bebas.
  6. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membongkar/memindahkan 2 (Dua) kuburan yang ada diatas tanah sengketa ke tempat lain dengan biaya sendiri.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa surat-surat yang terkait dengan tanah sengketa baik surat sewa menyewa, surat kontrakan, gadai atau surat lainnya yang berhubugan dengan Tergugat dengan pihak lain adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  8. Menyatakan secara hukum bahwa :
    • Asli kwitansi pembayaran tanah sengketa sejumlah Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 31 Juli 2013.
    • Asli sertifikat No. 274 tanggal 23 April 2009 pemegang hak Martintje Damanis (Tergugat).
    • Asli Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 05/IMB/KC/2009, tanngal 5 Mei 2009 atas nama Martintje Damanis (Tergugat) tetap berada pada Penggugat.
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 29.400.000,-  (Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
  10. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwansong) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  11. Menyatakan secara hukum bahwa sita jaminan (cb) yang diletakan oleh Pengadilan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga.
  12. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.

Subsidair :

Mohon keputusan yang seadil-adilnya dan berkebenaran (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak