Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Thn WINFRIDUS WUATEN, SH LUKAS KUNDRAD P PAPENDANG Selaku DIREKTUR ANUGERAH DYNASTY SAKTI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WINFRIDUS WUATEN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LUKAS KUNDRAD P PAPENDANG Selaku DIREKTUR ANUGERAH DYNASTY SAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR       :   

  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sita Penjagaan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini adalah syah dan berharga.
  3.  Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil dan Inmateriil sebesar Rp. 188.652.700.- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT bila TERGUGAT lalai menjalankan putusan ini setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT dengan menyatakan keputusan ini segera dapat dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan hukum terhadap putusan ini (Uit Voorbaar Bij Voorraad).
  6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

    

SUBSIDAIR    :    Apabila Pengadilan Negeri Tahuna berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-

                          adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak