Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2020/PN Thn 1.ABNER MANANGGEL
2.ROSLY MARIAHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABNER MANANGGEL
2ROSLY MARIAHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran anak ke II ANGGELIKA REGINA MANANGGEL dari PEMOHON Nomor: 7103-LU-03072013-0010 tanggal 21 September 2020, telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan tempat lahir anak ke II dari para PEMOHON sehingga terbaca “SANGIHE”;-----------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencataan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencabut akte kelahiran anak ke II para PEMOHON yang lama yakni akta kelahiran Nomor: 7103-LU-03072013-0010 tanggal 21 September 2020, kemudian menggantikannya dengan akte kelahiran yang baru dengan merubah penulisan/pencetakan tempat kelahiran anak ke II para PEMOHON ANGGELIKA REGINA MANANGGEL yang sebelumnya tertulis/tercetak dan terbaca “SANGIHE” menjadi “MAHENGETANG” sehingga tempat lahir anak ke II dari para PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi “MAHENGETANG”;------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat akte kelahiran anak ke II para PEMOHON yang baru tentang perubahan tersebut;-----------------------
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dari PEMOHON tentang perubahan tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya menurut hukum kepada para PEMOHON.----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak