| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2020/PN Thn | DANU WAHYU H., S.H. | LATIP AMBALAO alias TIPE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2020/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jun. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-923/P.1.13/Eoh.2/06/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa LATIP AMBALAO alias TIPE, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya antara mata hari terbenam dan terbit pada bulan Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di rumah kel.HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT yang termasuk dalam wilayah kampung Tarolang Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak,yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekira pukul 20.00 terdakwa melintasi depan rumah saksi HASYIM HARINDAH dan saat itu saksi HASYIM HARINDAH bertanya kepada terdakwa “akan pergi kemana dan kenapa kamu berjalan kaki, kamu sudah berkeringat, dimana sepeda motor kamu” dan saat itu terdakwa berbohong mengatakan “bahwa sepeda motor saya dipinjam oleh anak dari saksi LUKMAN SONDE” karena saat itu terdakwa sudah berniat untuk mencuri di rumah saksi HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT,--------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 02.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT dan saat itu terdakwa bersembunyi dibelakang rumah karena saat itu masih ada kendaraan yang lalu lalang/melintas di depan rumah saksi HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT dan sekira pukul 03.00 wita, saat terdakwa yakin di rumah saksi HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT kosong / tidak ada orang dan daerah sekitar rumah sudah dalam keadaan sepi / tidur maka terdakwapun masuk kedalam rumah tersebut melalui dapur dengan membuka pengait pintu dan setelah di dalam dapur terdakwa akan masuk kedalam rumah/kios namun tidak ada jalan / sulit untuk masuk sehingga terdakwa mengambil sendok makan lalu sendok tersebut terdakwa bawah keluar dengan maksud akan membuka slot / gembok pintu depan menggunakan sendok kemudian sendok tersebut terdakwa patahkan pada ujungnya/bagian yang bengkok lalu terdakwa memasukan sendok yang lurus tersebut kedalam lubang slot/gembok pintu depan rumah dan setelah slotnya terbuka lalu terdakwa masuk kedalam rumah dan memeriksa isi dalam rumah lalu terdakwa letakan sendok (anak kunci palsu) diatas dos kemudian terdakwa mengambil senter kepala dan cars yang digantung di dinding dapur lalu mengambil flashdisc yang masih terpasang di dalam CD yang terletak diatas lemari dapur kemudian terdakwa mengambil 2 (dua) karung buah pala, setelah itu terdakwa membawanya kerumah terdakwa dengan berjalan kaki dan sebelumnya slot/gembok tersebut terdakwa pasang/kunci kembali.--------------------------------------------- ----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa LATIP AMBALAO alias TIPE mengambil 2 (dua) karung buah pala , senter kepala dan cars serta flashdisc, Saksi HUSNUL FIKRIYANTO LALO alias IPIT mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak – tidaknya diatas Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
