Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Thn REYNE A. HARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1REYNE A. HARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Kelahiran dengan Nomor: 17/1986 tertanggal  18 April 1986 telah terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama PEMOHON sehingga tercatat/terbaca dengan “REYNE APRINE HARMAN”;
  3. Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama PEMOHON, nama “REYNE APRINE HARMAN” dalam Akta Kelahiran nama PEMOHON yang benar menjadi “REYNE A. HARMAN”;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan untuk dicatatkan peristiwa Perubahan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran dari PEMOHON Nomor: 17/1986 tertanggal 18 April 1986, selanjutnya merubah penulisan/pencetakan nama dan dari PEMOHON yang sebelumnya “REYNE APRINE HARMAN” dalam Akta Kelahiran dengan nama yang benar menjadi “REYNE A. HARMAN” dan sehingga nama dan dari PEMOHON dalam Akta Kelahiran menjadi nama “REYNE A. HARMAN””;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dan mencatatkan peristiwa Pergantian nama PEMOHON tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran atau menerbitkan Akta Kelahiran yang baru atas nama PEMOHON tersebut
  6. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak