Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Thn PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk 1.Rohayati Mandiri
2.Djakir Papunas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rohayati Mandiri
2Djakir Papunas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 435.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                    
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya sesuai data per tanggal  11 Juli 2023 Kepada Penggugat sebesar Rp. 210.733.658 (Dua Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah)
  4. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka penggugat berhak untuk menjual aset Tergugat untuk menutupi kewajiban pihak tergugat kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak