Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2017/PN Thn | LINTONG SAMUEL, SH. | SUNARDI BOGAR alias NARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Apr. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-175/R.1.13.6/Epp.2/4/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----------Bahwa terdakwa SUNARDI BOGAR Alias NARDI, pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Talawid Lindongan II Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di rumah Keluarga Taasiringan-Manoi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal saat saksi WEINBER PULINGKARENG, saksi TEDDY KAKOMOLE, dan saksi OKTAVIAN SINEDU yang merupakan anggota Polsek Siau Barat sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung permainan judi, lalu melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang mana sedang melakukan permainan judi jenis batu tiga bersama-sama dengan saksi JULIUS PANESE, saksi JERI TINGEHE, lelaki ABDON ALASE, lelaki RUSTAM PANESE, lelaki JIMLY TAASIRINGAN, lelaki SUTRISNO WENGEN, lelaki SARLIS MANIKU, lelaki EDWARD MARTHIN, lelaki DENYSON SLAMAT, lelaki GUMARUS MELEO, lelaki GERALD MAKALARE, lelaki ALTHIUS LOMBO, lelaki REYNALDO PANESE, dan lelaki RIZAL KASEHUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Bahwa permainan judi jenis batu tiga dilakukan dengan cara terdakwa yang berlaku sebagai bandar menggoyang-goyang ke kiri dan ke kanan batu tiga yang ditutup dengan mangkuk penutup di atas papan pengalas, kemudian pemasang (pemain) menaruh uangnya di atas lapak yang sudah diberi gambar bentuk mata klawar, sikopong, harten, roiten, jangkar, dan matahari sebagai tanda tebakan, lalu setelah pemasang (pemain) sudah selesai memasang maka terdakwa membuka mangkuk penutup tersebut yang mana pemasang (pemain) akan mendapat bayaran dari terdakwa sesuai dengan uang yang dipasangnya apabila pemasang (pemain) tepat menebak gambar yang muncul di batu tiga tersebut, contohnya jika si A sebagai pemasang (pemain) memilih 2 (dua) gambar berbeda yang dipasang pada gambar jangkar dan klawar dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dalam bentuk uang dilipat memanjang dan hasil tebakannya tepat maka si A mendapatkan bayaran dari terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditambah modal menjadi Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan ketentuan pembayaran 1 : 5 (satu banding lima), lalu jika si B memilih 1 (satu) gambar yang dipasang pada gambar sikopong dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan apabila pada batu tiga yang muncul hanya satu biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 1 (satu banding satu), tetapi jika gambar yang muncul adalah tiga biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 3 (satu banding tiga), namun jika tebakan pemasang (pemain) salah maka uang pasangan diambil oleh terdakwa. Bahwa kegiatan judi batu tiga tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan berhenti sampai tidak ada lagi pemasangnya. ---------------------- ----------Bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis batu tiga tersebut dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengumpulkan para pemasang (pemain) dan duduk sebagai bandar dengan membayar para pemasang (pemain) sesuai dengan uang pasangan dan hasil tebakannya yang sifatnya untung-untungan.--------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ----------Bahwa terdakwa SUNARDI BOGAR Alias NARDI, pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Talawid Lindongan II Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di rumah Keluarga Taasiringan-Manoi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal saat saksi WEINBER PULINGKARENG, saksi TEDDY KAKOMOLE, dan saksi OKTAVIAN SINEDU yang merupakan anggota Polsek Siau Barat sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung permainan judi, lalu melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang mana sedang melakukan permainan judi jenis batu tiga bersama-sama dengan saksi JULIUS PANESE, saksi JERI TINGEHE, lelaki ABDON ALASE, lelaki RUSTAM PANESE, lelaki JIMLY TAASIRINGAN, lelaki SUTRISNO WENGEN, lelaki SARLIS MANIKU, lelaki EDWARD MARTHIN, lelaki DENYSON SLAMAT, lelaki GUMARUS MELEO, lelaki GERALD MAKALARE, lelaki ALTHIUS LOMBO, lelaki REYNALDO PANESE, dan lelaki RIZAL KASEHUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Bahwa permainan judi jenis batu tiga dilakukan dengan cara terdakwa yang berlaku sebagai bandar menggoyang-goyang ke kiri dan ke kanan batu tiga yang ditutup dengan mangkuk penutup di atas papan pengalas, kemudian pemasang (pemain) menaruh uangnya di atas lapak yang sudah diberi gambar bentuk mata klawar, sikopong, harten, roiten, jangkar, dan matahari sebagai tanda tebakan, lalu setelah pemasang (pemain) sudah selesai memasang maka terdakwa membuka mangkuk penutup tersebut yang mana pemasang (pemain) akan mendapat bayaran dari terdakwa sesuai dengan uang yang dipasangnya apabila pemasang (pemain) tepat menebak gambar yang muncul di batu tiga tersebut, contohnya jika si A sebagai pemasang (pemain) memilih 2 (dua) gambar berbeda yang dipasang pada gambar jangkar dan klawar dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dalam bentuk uang dilipat memanjang dan hasil tebakannya tepat maka si A mendapatkan bayaran dari terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditambah modal menjadi Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan ketentuan pembayaran 1 : 5 (satu banding lima), lalu jika si B memilih 1 (satu) gambar yang dipasang pada gambar sikopong dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan apabila pada batu tiga yang muncul hanya satu biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 1 (satu banding satu), tetapi jika gambar yang muncul adalah tiga biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 3 (satu banding tiga), namun jika tebakan pemasang (pemain) salah maka uang pasangan diambil oleh terdakwa. Bahwa kegiatan judi batu tiga tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan berhenti sampai tidak ada lagi pemasangnya. ---------------------- ----------Bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis batu tiga tersebut dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengumpulkan para pemasang (pemain) dan duduk sebagai bandar dengan membayar para pemasang (pemain) sesuai dengan uang pasangan dan hasil tebakannya yang sifatnya untung-untungan.--------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA ----------Bahwa terdakwa SUNARDI BOGAR Alias NARDI, pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Kampung Talawid Lindongan II Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, tepatnya di rumah Keluarga Taasiringan-Manoi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------- ----------Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal saat saksi WEINBER PULINGKARENG, saksi TEDDY KAKOMOLE, dan saksi OKTAVIAN SINEDU yang merupakan anggota Polsek Siau Barat sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung permainan judi, lalu melakukan penggrebekan terhadap terdakwa yang mana sedang melakukan permainan judi jenis batu tiga bersama-sama dengan saksi JULIUS PANESE, saksi JERI TINGEHE, lelaki ABDON ALASE, lelaki RUSTAM PANESE, lelaki JIMLY TAASIRINGAN, lelaki SUTRISNO WENGEN, lelaki SARLIS MANIKU, lelaki EDWARD MARTHIN, lelaki DENYSON SLAMAT, lelaki GUMARUS MELEO, lelaki GERALD MAKALARE, lelaki ALTHIUS LOMBO, lelaki REYNALDO PANESE, dan lelaki RIZAL KASEHUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Bahwa permainan judi jenis batu tiga dilakukan dengan cara terdakwa yang berlaku sebagai bandar menggoyang-goyang ke kiri dan ke kanan batu tiga yang ditutup dengan mangkuk penutup di atas papan pengalas, kemudian pemasang (pemain) menaruh uangnya di atas lapak yang sudah diberi gambar bentuk mata klawar, sikopong, harten, roiten, jangkar, dan matahari sebagai tanda tebakan, lalu setelah pemasang (pemain) sudah selesai memasang maka terdakwa membuka mangkuk penutup tersebut yang mana pemasang (pemain) akan mendapat bayaran dari terdakwa sesuai dengan uang yang dipasangnya apabila pemasang (pemain) tepat menebak gambar yang muncul di batu tiga tersebut, contohnya jika si A sebagai pemasang (pemain) memilih 2 (dua) gambar berbeda yang dipasang pada gambar jangkar dan klawar dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dalam bentuk uang dilipat memanjang dan hasil tebakannya tepat maka si A mendapatkan bayaran dari terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditambah modal menjadi Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan ketentuan pembayaran 1 : 5 (satu banding lima), lalu jika si B memilih 1 (satu) gambar yang dipasang pada gambar sikopong dengan uang pasangan sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan apabila pada batu tiga yang muncul hanya satu biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 1 (satu banding satu), tetapi jika gambar yang muncul adalah tiga biji mata sikopong maka si B mendapatkan bayaran sebesar Rp. 4000,- (empat ribu rupiah) dengan ketentuan 1 : 3 (satu banding tiga), namun jika tebakan pemasang (pemain) salah maka uang pasangan diambil oleh terdakwa. Bahwa kegiatan judi batu tiga tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan berhenti sampai tidak ada lagi pemasangnya. ---------------------- ----------Bahwa terdakwa menyelenggarakan permainan judi jenis batu tiga tersebut dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan mengumpulkan para pemasang (pemain) dan duduk sebagai bandar dengan membayar para pemasang (pemain) sesuai dengan uang pasangan dan hasil tebakannya yang sifatnya untung-untungan.--------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |