Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2017/PN Thn BERLY YASA GAUTAMA, SH. FHANNY NDAHIU alias PADE BIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 151/Pid.B/2017/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B- 501 /R.1.13.6/Epp.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1BERLY YASA GAUTAMA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FHANNY NDAHIU alias PADE BIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

         PRIMAIR

-------------Bahwa terdakwa Fhanny Ndahiu, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 14:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di sebuah halaman rumah keluarga Ndahiu Kampung Balirangeng lindongan II Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap saksi Meinhard Kenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:--------------

 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Ridel Kenang dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik pemerintah kampung yang diparkir di halaman depan rumah. Bahwa kemudian saksi Ridel Kenang menolak untuk meminjamkan sepeda motor dan menganjurkan terdakwa untuk meminjam langsung kepada kepala kampung. Mendengar penolakan tersebut terdakwa kemudian menjadi emosi hingga terjadi keributan dengan saksi Ridel Kenang. Terdakwa lalu mengambil sebuah panah ikan dari dalam rumah lalu mengarahkannya kepada saksi Ridel Kenang namun kemudian berhasil dirampas saksi Ridel Kenang. Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah lagi dan mengambil sebilah parang lalu mendatangi saksi Ridel Kenang. Bahwa saksi Meinhard Kenang yang merupakan anak dari saksi Ridel Kenang melihat terdakwa memegang sebilah parang kemudian keluar dari rumah dengan membawa sebuah alu. Bahwa kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi Meinhard Kenang, saksi Meinhard Kenang memukul terdakwa dengan menggunakan alu dan terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya hingga mengenai  tangan kanan saksi Meinhard Kenang sampai akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Meinhard Kenang dirawat  inap di  rumah sakit lapangan sawang dan mengalami luka robek pada tangan kanan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 481/VER-RS/08/2017 tanggal 20 Agustus 2017 atas nama Meinhard Kenang yang ditandatangani oleh dr. Fitria Karundeng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan daerah tangan kanan dekat siku luka robek ukuran panjang sepuluh cm dalam dua cm dasar tulang terdapat perdarahan aktif.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur 26 Tahun, ditemukan luka robek ukuran sepuluh cm dalam dua cm dasar tulang terdapat perdarahan aktif.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------------Bahwa terdakwa Fhanny Ndahiu, pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira pukul 14:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat di sebuah halaman rumah keluarga Ndahiu Kampung Balirangeng lindongan II Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan penganiayaan terhadap saksi Meinhard Kenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------

 

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa mendatangi rumah saksi Ridel Kenang dengan maksud untuk meminjam sepeda motor milik pemerintah kampung yang diparkir di halaman depan rumah. Bahwa kemudian saksi Ridel Kenang menolak untuk meminjamkan sepeda motor dan menganjurkan terdakwa untuk meminjam langsung kepada kepala kampung. Mendengar penolakan tersebut terdakwa kemudian menjadi emosi hingga terjadi keributan dengan saksi Ridel Kenang. Terdakwa lalu mengambil sebuah panah ikan dari dalam rumah lalu mengarahkannya kepada saksi Ridel Kenang namun kemudian berhasil dirampas saksi Ridel Kenang. Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah lagi dan mengambil sebilah parang lalu mendatangi saksi Ridel Kenang. Bahwa saksi Meinhard Kenang yang merupakan anak dari saksi Ridel Kenang melihat terdakwa memegang sebilah parang kemudian keluar dari rumah dengan membawa sebuah alu. Bahwa kemudian terjadi perkelahian antara terdakwa dan saksi Meinhard Kenang, saksi Meinhard Kenang memukul terdakwa dengan menggunakan alu dan terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya hingga mengenai  tangan kanan saksi Meinhard Kenang sampai akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Meinhard Kenang dirawat  inap di  rumah sakit lapangan sawang dan mengalami luka robek pada tangan kanan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 481/VER-RS/08/2017 tanggal 20 Agustus 2017 atas nama Meinhard Kenang yang ditandatangani oleh dr. Fitria Karundeng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan daerah tangan kanan dekat siku luka robek ukuran panjang sepuluh cm dalam dua cm dasar tulang terdapat perdarahan aktif.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan luar seorang laki-laki berumur 26 Tahun, ditemukan luka robek ukuran sepuluh cm dalam dua cm dasar tulang terdapat perdarahan aktif.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

     

 

 

               Ondong Siau,      November 2017

                           Penuntut Umum

 

 

 

 

        Berly Yasa Gautama, SH.

                                                                                             Ajun Jaksa Madya NIP. 198902122014031002

 

Pihak Dipublikasikan Ya