Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2021/PN Thn FAISAL TAHUMIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2021/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 03 Jun. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAISAL TAHUMIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[endif]-->

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan  Tempat kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 371/Ist/2011. tertanggal Tahuna, 08 Maret 2011.
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk merubah/memperbaiki penulisan Alamat tempat kelahiran Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran tersebut  dari tercetak/tertulis terbaca Tariang Baru  menjadi yang benar Naha.
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran  Anak Pemohon tentang perubahan tersebut.
  5. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum. 
  6. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak