Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ZETFIAN BERHIMPON pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kantor PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Terhadap PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna). Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada tanggal 02 Januari 2024 Terdakwa mulai bekerja sebagai kolektor di perusahaan PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) dengan berdasarkan Surat perjanjian kerja Nomor 016/MM-PST/KPK/01/24 tertanggal 02 Januari 2024 dan menerima upah / gaji sebesar Rp. 3.400.000 per bulan, selanjutnya Terdakwa diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tahuna Barat dan Kecamatan Kendar, kemudian pada rentang waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan terhadap 8 (delapan) orang konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) dengan rincian sebagai berikut :
- Terdakwa melakukan penagihan uang setoran pertama kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi ANDREAS LAHENGKO pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian setoran ke dua pada bulan Desember 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi AESIN PANGANDAHENG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.312.000 (satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi JUNIVER KIRAMIS pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi JURINA LUMENTUNG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi DILINDA PIKIRANG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.176.000 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi NURMILA PAHA pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 423.000 (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran pertama kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi YOAP LANTEMODA pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), kemudian setoran ke dua pada bulan Desember 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus). 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi RIDWAN NAMPE pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 344.000 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) terhadap 8 (delapan) orang konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna), PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.917.000 (sebelas juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);-------------------------------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa ZETFIAN BERHIMPON pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di Kantor PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Terhadap PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna). Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal pada tanggal 02 Januari 2024 Terdakwa mulai bekerja sebagai kolektor di perusahaan PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) dengan berdasarkan Surat perjanjian kerja Nomor 016/MM-PST/KPK/01/24 tertanggal 02 Januari 2024 dan menerima upah / gaji sebesar Rp. 3.400.000 per bulan, selanjutnya Terdakwa diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tahuna Barat dan Kecamatan Kendar, kemudian pada rentang waktu bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Januari 2025 Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan terhadap 8 (delapan) orang konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa melakukan penagihan uang setoran pertama kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi ANDREAS LAHENGKO pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian setoran ke dua pada bulan Desember 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi RIDWAN NAMPE pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 344.000 (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran pertama kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi YOAP LANTEMODA pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah), kemudian setoran ke dua pada bulan Desember 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus). 1.291.500 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi NURMILA PAHA pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 423.000 (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi DILINDA PILIRANG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.176.000 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi JURINA LUMENTUNG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi JUNIVER KIRAMIS pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 2.580.000 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya Terdakwa melakukan penagihan uang setoran kepada konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) yakni Saksi AESIN PANGANDAHENG pada bulan November 2024 dengan jumlah setoran sebesar Rp. 1.312.000 (satu juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap 8 (delapan) orang konsumen PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna), PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK (Divisi cabang collection Tahuna) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.917.000 (sebelas juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);---------------------------
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|