| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2018/PN Thn | MARKUS BAWILING | DESLY TATONTOS ALIAS DESLI | Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Okt. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2018/PN Thn | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Okt. 2018 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang atau pinjam meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 28 Agustus 2017. 3. Menyatakan demi hukum bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) atas Perjanjian Hutang Piutang atau Pinjam Meminjam Uang kepada Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Uang kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) beserta bunganya sebesar 5% (lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal Tergugat melakukan pembayaran atas Pinjaman Uang tersebut kepada Penggugat. 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dan kuasa daripadanya agar menyarahkan Jaminan Perjanjian Hutang Piutang atau Pinjam Meminjam Uang kepada Penggugat berupa tanah dan bangunan rumah dan tempat tinggal milik Tergugat yang terletak di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu tanah milik Tergugat yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor : 33 Desa Nahepese atas nama DESLY TATONTOS dan diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal Tergugat yang berukuran kurang lebih panjang 10 M (sepuluh Meter) dan Lebar 7 M (tujuh meter) untuk dijual dan/atau dipakai/dikuasai dan dimiliki Penggugat secara bebas dan leluasa, apabila Tergugat tidak mau membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) beserta bunganya sebesar 5% (lima persen) per bulan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2017. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
