Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2019/PN Thn ANATJE KAHIMPONG RIKLES KAHIMPONG Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2019/PN Thn
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANATJE KAHIMPONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIKLES KAHIMPONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH NEGARA RI CQ BUPATI KEPULAUAN SANGIHE DI TAHUNA CQ. CAMAT TABUKAN UTARA DI ENEMAWIRA
2PEMERINTAH NEGARA RI Cq. CAMAT TABUKAN UTARA DI ENEMAWIRA, Cq. KAPITALAUNG KAMPUNG MALA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat ANATJE KAHIMPONG,  Tergugat RIKLES KAHIMPONG  serta saudara-saudara kandung lainnya yakni ANETE/OKI KAHIMPONG, WESTEFIN KAHIMPONG, ALEXIUS KAHIMPONG, BIN KAHIMPONG, SIN KAHIMPONG dan ELIAS KAHIMPONG  adalah anak/ahliwaris yang sah dari orangtua/ayah bernama : MESAK KAHIMPONG ( almarhum ) dan ibu bernama : NAOMI HAMENDA      ( almarhumah ).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa surat wasiat pemberian/pembagian harta benda-harta benda berupa tanah kebun milik dari orangtua/ayah-ibu Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya kepada Penggugat, Tergugat dan saudara-saudara kandung lainnya  sah dan mengikat menurut hukum bagi Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah-tanah kebun  Objek Perkara adalah milik/pembelian dari orangtua/ibu Penggugat dan Tergugat serta saudara-saudara kandung lainnya,  NAOMI HAMENDA ( almarhumah ),  jatuh waris kepada  dan menjadi milik bersama Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya ;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan/perbuatan Tergugat menguasai dan memiliki  tanah kebun Objek Perkara dengan dasar surat yang dibuat/diterbitkan oleh Turut Tergugat I,II sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya sebagai  yang berhak atas tanah objek Perkara. 
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I,II atau pihak-pihak lainnya untuk dan guna menegakkan hak Tergugat atas tanah kebun Objek Perkara tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum.
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang saat ini menguasai tanah-tanah kebun Objek Perkara,  untuk menyerahkan tanah-tanah kebun Objek Perkara kepada Penggugat dan saudara-saudara perempuan kandung lainnya untuk dikuasai secara leluasa, bebas dan tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  9. Menghukum Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan tahluk pada putusan perkara in casu.
  10. Mohon Keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak