| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.B/2018/PN Thn | FILLY LIDYA WASIDA | BRYAN TATRA JAYA MUSA alias BRYAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.B/2018/PN Thn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 683/R.1.13/Epp.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----- Bahwa Terdakwa BRYAN TATRA JAYA MUSA alias BRYAN, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekitar jam 03.00 wita atau setidak –tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam bulan Februari 2018, bertempat di - Di Depan Gudang Pala Milik PT Easth Indian Agency Product (EIAP) di jalan boulevard dalam wilayah Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ ------ Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2018 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa yang sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama saksi KARWAWAN I. KA. U, saksi DJOIS DAVID alias JOIS dan beberapa orang yang lain datang di jalan masuk menuju Gudang Pala Milik PT Easth Indian Agency Product (EIAP) di jalan boulevard dalam wilayah Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna tepatnya di belakang Toko Nangka. Saat itu saksi DJEMY KOTA alias JEMI langsung berteriak-teriak sambil mengeluarkan kata-kata makian. Mendengar hal tersebut, terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman keras di seberang jalan tempat saksi DJEMY KOTA alias JEMI berteriak bersama dengan saksi NOVELDO ROLDI PATRAS alias DODI dan saksi CHRISTIAN SINGGOI alias CHRISTIAN dan saksi FREDRIK FERNANDO SUMIHE alias NANDO, merasa tersinggung dengan kata-kata makian yang diteriakkan oleh saksi DJEMY KOTA alias JEMI sehingga terdakwa mendekati terdakwa. Setelah berhadapan dengan saksi DJEMY KOTA alias JEMI, terdakwa menegur dan bertanya saksi DJEMY KOTA alias JEMI “kenapa berteriak dan memaki?”, namun saksi DJEMY KOTA alias JEMI tidak menjawab pertanyaan terdakwa dan langsung memegang kerah baju terdakwa sehingga terdakwa mendorong saksi DJEMY KOTA alias JEMI dengan kedua tangannya. Melihat pertikaian antara terdakwa dengan saksi DJEMY KOTA alias JEMI, saksi DJOIS DAVID alias DODI berusaha menjauhkan saksi DJEMY KOTA alias JEMI dari terdakwa, namun saksi DJEMY KOTA alias JEMI berontak dan tetap ingin maju ke arah terdakwa, sementara terdakwa sendiri tetap berdiri di tempatnya semula. Melihat saksi DJEMY KOTA alias JEMI yang terus saja ingin mendekatinya, terdakwa bersama dengan saksi NOVELDO ROLDI PATRAS alias DODI dan saksi CHRISTIAN SINGGOI alias CHRISTIAN berjalan mendekati posisi saksi DJEMY KOTA alias JEMI yang sedang dipegang tubuhnya dari belakang oleh saksi DJOIS DAVID alias DODI agar tidak mendekati terdakwa. Saat posisinya berhadapan dengan terdakwa, saksi DJEMY KOTA alias JEMI menarik kerah baju yang dikenakan oleh terdakwa, namun pada saat yang bersamaan saksi DJOIS DAVID alias DODI menarik tubuh saksi DJEMY KOTA alias JEMI sehingga membuat terdakwa juga tertarik maju sementara saksi DJEMY KOTA alias JEMI jatuh dalam posisi duduk. Saat saksi DJEMY KOTA alias JEMI berusaha bangkit, saksi DJOIS DAVID alias DODI tetap memegangi tubuh terdakwa dari belakang agar saksi DJEMY KOTA alias JEMI tidak kembali bertikai dengan terdakwa. Melihat saksi DJEMY KOTA alias JEMI lengah dan tubuhnya ditahan oleh saksi DJOIS DAVID alias DODI, terdakwa dengan cepat langsung memukul saksi DJEMY KOTA alias JEMI sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kedua tangannya secara bergantian ke arah kepala saksi DJEMY KOTA alias JEMI yang sedang tertunduk, yang mana pertama kali terdakwa memukul menggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi/rahang sebelah kiri saksi DJEMY KOTA alias JEMI, kedua kali terdakwa memukul menggunakan tangan kirinya dan mengenai kepala bagian belakang saksi DJEMY KOTA alias JEMI, dan yang terakhir terdakwa memukul menggunakan tangan kanannya dan mengenai kepala bagian depan saksi DJEMY KOTA alias JEMI. Setelah itu, terdakwa menjauh dari posisi saksi DJEMY KOTA alias JEMI, sementara saksi DJEMY KOTA alias JEMI digiring dan diantar pulang. --------------------------------------------------------------------------------------- ------ - Akibat perbuatan terdakwa, saksi DJEMY KOTA alias JEMI mengalami luka robek di kepalanya, vertigo, pusing, mual dan muntah sehingga saksi DJEMY KOTA alias JEMI harus menjalani perawatan di RSUD LIUN KENDAGE Tahuna selama 3 (tiga) hari, sebagaimana dijelaskan dalam Visum et Repertum Nomor : 01/VER - RS/II/2018 tanggal 4 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. MARCEL HARIMAN selaku dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah “LIUN KENDAGE” Tahuna dan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER - RS/II/2018 tanggal 27 Maret 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. DEKRIT PUTRA NEGARA GAMPAMOLE selaku dokter Spesialis Penyakit Dalam pada RSUD LIUN KENDAGE Tahuna, yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi DJEMY KOTA alias JEMI. ----------------------
------ Bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------
Tahuna, April 2018 PENUNTUT UMUM,
FILLY LIDYA WASIDA, SH. Jaksa Pratama NIP. 198209242007122001
FITRIA ASTUTI, SH Ajun Jaksa Madya NIP. 199102092014032002 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
