Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2018/PN Thn FITRIA ASTUTI, SH. IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2018/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-845/ R.1.13/ Euh.2/ 05/ 2018
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

------- Bahwa ia terdakwa IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yaitu korban ABDUL MAJID LAHENGKO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekira pukul 17.00 wita, terdakwa IKBAL PAPEMPANG alias IKBAL berangkat dari rumahnya ke rumah lelaki SAMSUDIN DEREK yang sama-sama berada di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk memanggil saksi SUPRIADI MAMUKA memintanya untuk membantu terdakwa mengangkut tempurung kelapa dimana pada saat itu saksi SUPRIADI MAMUKA sedang meminum minuman keras jenis cap tikus bersama saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban ABDUL MAJID LAHENGKO.
Bahwa kemudian mendengar terdakwa mengajak saksi SUPRIADI MAMUKA untuk mengangkut tempurung kelapa, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban mengatakan untuk ikut dengan terdakwa, dimana terdakwa sempat melarang namun saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban tetap ikut kemudian saksi SUPRIADI MAMUKA, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban naik ke atas kendaraan R4 jenis Mitsubishi pick Up Colt T 120 SS PU 1,5 FD Nomor Polisi DB 8629 FA tepatnya di belakang kendaraan terbuka tersebut yang dikendarai oleh terdakwa, sebelumnya terdakwa sempat menyuruh agar saksi SUPRIADI MAMUKA, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban duduk didalam kendaraan namun tidak dihiraukan dan akhirnya terdakwa tetap melanjutkan perjalanan kearah kebun di Desa Sampakang.
Bahwa sesampainya di kebun di Desa Sampakang, terdakwa menyuruh agar saksi SUPRIADI MAMUKA, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban mengangkut tempurung kelapa kedalam bak belakang kendaraan R4 pick up tersebut hingga rata kap dan setelah selesai memuat tempurung kelapa kedalam bak mobil pick up, saksi SUPRIADI MAMUKA, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban naik kembali kebelakang kendaraan pick up yang sudah terisi penuh dengan tempurung kelapa tersebut dan duduk dipinggiran kendaraan dengan posisi menghadap kebelakang mobil dengan kaki bergelantung, dimana pada saat itu terdakwa tidak menegur atau melarang saksi SUPRIADI MAMUKA, saksi JUNAIDI TAKALIUANG dan korban untuk duduk dibelakang kendaraan pick up terbuka yang berisi penuh tempurung kelapa tersebut dan mengendarai kendaraan untuk melanjutkan perjalanan kerumah terdakwa di Desa Beha.
Bahwa saat diperjalanan saat berada di jalan umum Desa Beha, dimana kondisi jalan menurun dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dengan perseneling 3 dan pada saat terdakwa  menaikan ke perseneling 4, korban tersentak dan kaget  hingga akhirnya korban terjatuh dari atas kendaraan dengan posisi jatuh pantat terlebih dahulu ke aspal kemudian jatuh kearah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur aspal dan korban tidak sadarkan diri, melihat hal tersebut saksi SUPRIADI MAMUKA dan saksi JUNAIDI TAKALIUANG memberitahukan terdakwa untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikan, kemudian membawa korban ke puskesmas Enemawira dan mendapatkan pengobatan hingga akhirnya korban dirujuk ke RSUD Liun Kendage namun akhirnya korban meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan Surat visum et Repertum Mayat nomor : 05/VER-RS/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017 yang ditandatangani oleh dr. MEIVI SAMPAKANG, dokter pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

Diameter pupil mata berbeda ukuran kanan tiga mili meter dan kiri lima mili meter titik;
Penurunan kesadaran titik;
Lebam dikelopak mata kanan titik.

Dengan kesimpulan :

Dari pemeriksaan diatas disimpulkan ada peningkatan tekanan didalam rongga kepala yang dicurigai disebabkan adanya pendarahan di otak titik;
Lebam dikelopak mata akibat benturan benda tumpul titik.

Bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa merupakan kendaraan R4 jenis Mitsubishi pick Up dimana kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk memuat barang  sehingga tergolong kedalam mobil barang dan tidak diperbolehkan untuk memuat orang namun pada saat kejadian terdakwa memuat orang dibelakang kap terbuka dengan kondisi penuh oleh tempurung kelapa (sesuai Pasal 137 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pengecualian yang tercantum didalam pasal tersebut tidak dibenarkan dengan kondisi dan keadaan pada saat terdakwa membawa mobil barang dengan mengangkut penumpang tersebut).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------

 

 

                  Tahuna,  14 Mei  2018

                        Penuntut Umum

 

 

 

 

    FITRIA ASTUTI, S.H.

                                                                 AJUN JAKSA MADYA  NIP. 19910209 201403 2002

Pihak Dipublikasikan Ya