Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Thn 1.RIFKHI RIVANTO HOROMAENG
2.DEICE REISYE MANIKOME
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Thn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIFKHI RIVANTO HOROMAENG
2DEICE REISYE MANIKOME
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk menjadi hukum merubah/menambah nama anak pemohon dari semula bernama FRISTANIA FIRENZE MANIKOME dirubah menjadi FRISTANIA FIRENZE MANIKOME;
  3. Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa penambahan/perubahan  nama anak Pemohon yang bernama FRISTANIA FIRENZE MANIKOME menjadi FRISTANIA FIRENZE HAROMAENG pada register anak FRISTANIA FIRENZE MANIKOME tersebut, serta membuat catatan pinggir [ada kutipan Akta Kelahiran milik anak tersebut mengenai penmbahan/perubahan nama tersebut atau menerbitkan kutipan Akta Kelahiran yang baru dengan penambahan nama yang di maksud;
  4.  Biaya permohonan menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak