| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2022/PN Thn | 1.NALKRY. K. LASUT, SH 2.RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. 3.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H. |
AGUS NAWAWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jun. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2022/PN Thn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jun. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-764/P.1.13/Eku.2/06/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa Agus Nawawi bersama- sama dengan saksi Samsudin alias Otong (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 yang waktunya tidak ingat lagi atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atau setidak- tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP menyebutkan “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia.”
KEDUA ------ Bahwa Terdakwa Samsudin alias Otong bersama- sama dengan saksi Agus Nawawi (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan lelaki Ricky alias Adel alias Adnan (DPO) pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 yang waktunya tidak ingat lagi atau suatu waktu pada bulan Januari tahun 2022 bertempat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak- tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya sesuai sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP menyebutkan “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana dilakukan “telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud dieksploitasi di wilayah negara Republik indonesia atau dieksploitasi di negara lain”. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
