| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-I-24/SANGIHE/11/2023
- IDENTITAS:
|
Terdakwa I
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
Terdakwa II
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ARISWANTO SAPETI
Gunung
32 Tahun / 06 April 1991
Laki-laki
Indonesia
Kampung Gunung Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan
Petani/pekerja kebun
SMP ( tidak berijazah)
MAYKEL MISADE Alias MAYKEL
Belengan
28 Tahun/ 31 Mei 1995
Laki- laki
Indonesia
Kampung Belengan Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kristen Protestan
Wiraswasta
SMP Kelas 3
|
- PENAHANAN :
|
-
|
Penangkapan oleh Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan Penangkapan
|
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Sangihe sejak tanggal 14 September 2023 s/d 03 Oktober 2023
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polres Sangihe sejak tanggal 04 Oktober 2023 s/d 12 November 2023
|
|
-
|
Penahanan oleh PU
|
:
|
Lapas Kelas II B sejak tanggal 10 November 2023 s/d 29 November 2023
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa I Ariswanto Sapeti, terdakwa II Maykel Misade dan lelaki Deral Cristianto Sapeti (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan agustus tahun 2023 sekitar pukul 13.00 Wita sampai dengan hari senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak- tidaknya waktu bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 bertempat di Tower Telkomsel Manalu yang berada di Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dan atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan suatu perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu berupa baterai/aki yang terpasang di tower sebanyak 40 (empat puluh ) unit dengan maksud untuk dimiiki secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah pekarangan tertutup milik PT Telkomsel Indonesia yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan memanjat pagar kemudian membuka lemari tempat penyimpanan Baterai/aki dengan cara mengiris kabel menggunakan sebilah pisau. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pertama kali pada awal bulan agustus tahun 2023 sekitar pukul 13.00 Wita pada saat itu Terdakwa I Ariswanto Sapeti, terdakwa II Maykel Misade dan lelaki Deral Cristianto Sapeti (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) pergi ke di Tower Telkomsel Manalu yang berada di Kampung Lesabe Kecamatan Tabukan Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dan sesampainya di tempat tersebut Terdakwa I Ariswanto Sapeti, terdakwa II Maykel Misade dan lelaki Deral Cristianto Sapeti (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) langsung memarkirkan sepeda motor sekitar 200 (dua ratus ) Meter dari pagar Tower Telkomsel manalu, kemudian terdakwa Ariswanto Sapeti dan terdakwa Maikel Masade langsung memanjat pagar yang mengelilingi Tower tersebut dan untuk Lelaki Deral Cristianto Sapeti tidak ikut memanjat dan menuggu di luar pagar kemudian Terdakwa I, terdakwa II langsung membuka lemari tempat penyimpanan Baterai/ Aki tower dan secara bergantian mengiris kabel yang menyambungkan Baterai/ Aki dengan Tower dengan mengunakan sebilah pisau yang terdakwa II bawah dari rumahnya, setelah kabel tersebut terputus Terdakwa I dan terdakwa II mengangkat Baterai/aki tersebut dan membawa Baterai/aki tersbut keluar pagar dengan cara memasukan Baterai / aki pada celah pagar yang telah rusak kemudian keluar dan Lelaki Deral Cristianto Sapeti membantu mengangkat Baterai/aki ke bahu kami berdua kemudian I, terdakwa II membawa Baterai/ Aki tersebut ke sepeda motor yang terdakwa I dan terdakwa II bawa kemudian masing-masing sepeda motor bemuatan 2 (dua) buah baterai/ aki, sehingga pada saat itu para terdakwa mengambil 4 (empat) buah baterai/aki kemudian menuju ke Tahuna untuk menjual ke-4 buah baterai/aki tersebut.
- Bahwa untuk kejadian kedua sampai ke delapan Terdakwa I Ariswanto Sapeti, terdakwa II Maykel Misade dan lelaki Deral Cristianto Sapeti (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) sudah tidak ingat lagi namun dilakukan pada bulan agustus tahun 2023 waktu malam hari dengan cara memanjat pagar yang mengelilingi Tower tersebut dan untuk Lelaki Deral Cristianto Sapeti tidak ikut memanjat dan menunggu di luar pagar kemudian Terdakwa I dan terdakwa II langsung membuka lemari tempat penyimpanan Baterai/ Aki tower dan secara bergantian mengiris kabel yang menyambungkan Baterai/ Aki dengan Tower dengan mengunakan sebilah pisau yang terdakwa II bawah dari rumahnya, setelah kabel tersebut terputus Terdakwa I dan terdakwa II mengangkat Baterai/aki tersebut dan membawa Baterai/aki tersbut keluar pagar dengan cara memasukan Baterai / aki pada celah pagar yang telah rusak kemudian keluar dan Lelaki Deral Cristianto Sapeti membantu mengangkat Baterai/aki ke bahu kami berdua kemudian Terdakwa I dan terdakwa II membawa Baterai/ Aki tersebut ke sepeda motor yang Terdakwa I dan terdakwa II bawa. Bahwa untuk kejadian yang ke 6 sampai ke 8 lelaki Deral Cristianto Sapeti tidak ikut mengambilnya.
- Bahwa harga satuan baterai/aki tersebut adalah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per buah.
- Bahwa Terdakwa I Ariswanto Sapeti, terdakwa II Maykel Misade dan lelaki Deral Cristianto Sapeti (dilakukan Penuntutan Secara terpisah) mengambil baterai/aki sebanyak 40 (empat puluh) buah sebanyak 9 (sembilan) kali dan setiap kali hanya mengambil 4 (empat) buah baterai/aki
- Bahwa nilai kerugian yang timbulkan akibat perbuatan para terdakwa yaitu Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 ayat 2 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 14 November 2023
PENUNTUT UMUM
JHON THIMOTIUS PADALANI,SH.
AJUN JAKSA |