Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2021/PN Thn SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H. MARFIAN MANDEROS Alias FIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2021/PN Thn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.20.3/Eku.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYONO GINTING, S.H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARFIAN MANDEROS Alias FIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-------Bahwa terdakwa MARFIAN MANDEROS Alias FIAN, pada hari Minggu tanggal 21 Februari 2021, pukul 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di tempat acara syukuran anak dari Kel. Antoni- Daraeng, kampung Karalung Lind.II Kec. Siau Timur Kab. Kepl Siau Tagulandang Biaro, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna, Membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika saksi Petrus Kakay melakukan pemantauan ke kampung binaan saksi yang berprofesi sebagai polisi dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MARFIAN MANDEROS Alias FIAN dan ditemukan sebilah pisau penikam dengan ukuran panjang kurang lebih 13 cm dan ujung pisau tajam dan memiliki gagang yang terbuat dari kayu serta sarung pisau terbuat dari kardus yang dililit menggunakan karet gelang atau karet tangan.-----------------------------------
Bahwa pada saat penggeledahan disaksikan oleh saksi Iswan dan saksi Adri kemudian terdakwa MARFIAN MANDEROS Alias FIAN di bawa keMapolsek Siau Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa MARFIAN MANDEROS Alias FIAN tidak memiliki ijin untuk membawa, memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk.---------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------

Ondong Siau,       April 2021

Penuntut Umum,

 

 

 

SUPRIYONO GINTING, SH., M.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19920511 201902 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya