Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2022/PN Thn BEATRIX MANGAMBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2022/PN Thn
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BEATRIX MANGAMBA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EDVAARD NEERIUS MAKAPUAS, S.H.BEATRIX MANGAMBA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk menambah   nama anak  Pemohon  dari semula dengan hanya  nama  MONICA VICTORYA MANISE  ditambah    menjadi  MONICA VICTORYA MANISE MANGAMBA.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai  / Penjabat Pencatat Sipil Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dicatatkan peristiwa penambahan  nama  pada nama anak Permohon dari hanya nama MONICA VICTORYA MANISE  menjadi MONICA VICTORYA MANISE MANGAMBA  pada Register Akta Kelahiran/Register Khusus untuk itu  dan  mencatatkan peristiwa penambahan  nama anak  Pemohon  tersebut sebagai catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7103-LU-14042014-0029 tanggal 15 April 2014 sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran yang baru sebagai  Pengganti  Kutipan Akte Kelahiran atas nama  anak   Pemohon tersebut.
  4. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak