| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara: PDM - I – 03/SANGIHE/01/2023
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
NELSON SUKU Alias ACI
|
|
|
Nomor Identitas/ NIK
|
:
|
7103241506890003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tidore / Tahuna
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/ 15 Juni 1989
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat
|
:
|
Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur Kabupaten Kepulauan Sangihe atau Kelurahan Miulu Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara
|
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
|
B. PENANGKAPAN
- Penyidik : tanggal 07 November 2022 s/d tgl 08 November 2022
C. PENAHANAN
|
|
:
|
Rutan, tgl 07 November 2022 s/d tgl 26 November 2022;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tgl 27 November 2022 s/d tgl 05 Januari.2023;
|
|
|
:
|
Rutan , tgl 06 Januari 2023 s/d tgl 25 Januari 2023.
|
D. DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa NELSON SUKU Alias ACI, pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak – tidaknya pada kurun waktu Bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain berupa minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, yaitu Bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MARCELINO SALUHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) Yang Dilakukan Secara Berlanjut”, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei 2022, Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengajak terdakwa untuk bersekutu mengambil minyak goreng atau minyak kelapa kepunyaan saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN dengan mengatakan “kalau suka mempunyai kelebihan maka akan dilakukan pencurian minyak kelapa untuk di jual” sehingga terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL sepakat untuk melakukan pencurian, kemudian pada kurun waktu Bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau saat toko sedang buka, kemudian saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL masuk ke dalam toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengambil minyak goreng atau minyak kelapa yang berada di dalam toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, lalu peran terdakwa dalam melakukan pencurian tersebut adalah mengalikan perhatian atau menutupi pergerakan dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN sehingga Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL dapat mengambil dan menyembunyikan minyak goreng atau minyak kelapa tersebut di dekat tempat sampah yang berada di pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut, setelah terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL telah minyak goreng atau minyak kelapa kepunyaan saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN lalu terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL langsung menjualnya di tempat makan yang berada di depan pertamina di kabupaten kepulauan sangihe dan di boulevard tidore kabupaten kepulauan sangihe, kemudian dalam kurun waktu bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022, terdakwa dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL mengambil minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali dengan keseluruhan sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) Dos minyak dan di jual perdosnya dengan harga kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua rarus lima puluh ribu rupiah) dengan keseluruhan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa membaginya dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL secara merata,
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada pada bulan Juni 2022, Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL secara bersekutu kembali mengajak terdakwa dan Saksi MARCELINO SALUHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil minyak minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN yang berada di toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian atas ajakan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL tersebut, terdakwa dan Saksi MARCELINO SALUHANG sepakat untuk mengambil minyak minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN kemudian pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni 2022 sampai pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau saat toko sedang buka, bertempat di toko/kios milik dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa bersama dengan Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL mengambil sekira kurang lebih 21 (dua puluh satu) kali dengan keseluruhan kurang lebih sebanyak 37 dos minyak minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN yang dilakukan dengan peran saksi ENGELBERT MANIKOME Alias ENGEL masuk ke toko/kios milik dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN lalu mengambil dan menyembunyikan minyak minyak goreng atau minyak kelapa tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi MARCELINO SALUHANG mengalihkan perhatian saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN agar supaya saksi ENGELBERT MANIKOME Alias ENGEL dapat mengambil minyak minyak goreng atau minyak kelapa tersebut, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi ENGELBERT MANIKOME langsung menjual minyak minyak goreng atau minyak kelapa tersebut kepada pemilik tempat makan yang berada di depan pertamina di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tempat makan di boulevard tidore di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga setiap dosnya kurang lebih sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp.9.250.000,0 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dari hasil keuntungan yang di dapat terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME Alias ENGEL dan Saksi MARCELINO SALUHANG membaginya secara merata,
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME Alias ENGEL dan Saksi MARCELINO SALUHANG mengambil barang berupa minyak minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN dalam kurun waktu Bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2022 tanpa hak serta tanpa sepengetahuan atau tanpa izin saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN;
- Bahwa hasil penjualan minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, terdakwa pergunakan untuk keperluan atau kebutuhan terdakwa sehari – hari;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME Alias ENGEL dan Saksi MARCELINO SALUHANG, saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa NELSON SUKU Alias ACI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa NELSON SUKU Alias ACI, Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi MARCELINO SALUHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak – tidaknya pada kurun waktu Bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tahuna yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “Mereka Yang Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain berupa minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, Tetapi Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Kejahatan, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Penguasaanya Terhadap Barang Disebabkan Karena Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencarian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu Yang Dilakukan Secara Berlanjut”, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan April 2022 terdakwa mulai bekerja sebagai buruh di toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN yang mana di dalam toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN terdapat dagangan berupa minyak goreng atau minyak kelapa, kemudian pada sekira bulan Mei 2022 Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga bekerja sebagai buruh di toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN mengajak terdakwa bersama - sama untuk menjual minyak goreng atau minyak kelapa di dalam toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN dengan mengatakan “kalau suka mempunyai kelebihan maka minyak kelapa untuk di jual” sehingga terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL Dengan Sengaja dan Melawan Hukum sepakat untuk menjual minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, lalu pada waktu pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau saat toko sedang buka bertempat di toko/kios milik dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL sebagai buruh saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN telah menjual minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN dengan peran terdakwa mengalihkan perhatian atau menutupi pergerakan dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN sehingga saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL dapat menyembunyikan minyak goreng atau minyak kelapa tersebut di dekat tempat sampah yang berada di pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, setelah terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL telah menguasai minyak goreng atau minyak kelapa kepunyaan saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN tersebut lalu terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL secara melawan hukum langsung menjualnya di tempat makan yang berada di depan pertamina di kabupaten kepulauan sangihe dan di boulevard tidore kabupaten kepulauan sangihe, kemudian dalam kurun waktu bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Juni 2022, terdakwa dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL telah menjual minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali dengan keseluruhan sebanyak kurang lebih 17 (tujuh belas) Dos minyak goreng atau minyak kelapa telah di jual oleh terdakwa dengan harga perdosnya kurang lebih sebesar Rp.250.000,- (dua rarus lima puluh ribu rupiah) dengan keseluruhan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL membaginya secara merata,
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni 2022, Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL mengajak terdakwa dan Saksi MARCELINO SALUHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang juga bekerja sebagai buruh di toko milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN untuk menjual minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN yang berada di toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, kemudian atas ajakan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL tersebut, Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL bersama dengan terdakwa dan saksi MARCELINO SALUHANG sepakat untuk mengambil minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN kemudian pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni 2022 sampai pada bulan Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WITA atau saat toko sedang buka, bertempat di toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN di Pasar towoe Kelurahan Sawang bendar Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terdakwa bersama dengan Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL Dengan Sengaja dan Melawan Hukum menjual sekira kurang lebih 21 (dua puluh satu) kali dengan keseluruhan sebanyak kurang lebih 37 dos minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN yang dilakukan dengan peran Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL masuk ke toko/kios milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN lalu mengambil dan menyembunyikan minyak goreng atau minyak kelapa tersebut sedangkan terdakwa dan saksi MARCELINO SALUHANG mengalihkan perhatian saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN agar supaya Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL dapat mengambil minyak kelapa tersebut lalu setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL langsung menjual minyak goreng atau minyak kelapa tersebut kepada pemilik tempat makan yang berada di depan pertamina di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tempat makan di boulevard tidore di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan harga setiap dosnya kurang lebih sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total keuntungan yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp.9.250.000,0 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dari hasil keuntungan yang di dapat terdakwa bersama dengan Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL membaginya secara merata,
- Bahwa terdakwa bersama Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL menjual minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN secara Melawan Hukum atau tanpa izin dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN;
- Bahwa terdakwa bersama Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL memiliki hubungan kerja dengan saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN dan terdakwa juga menerima upah dari saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN sejak bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022;
- Bahwa hasil penjualan minyak goreng atau minyak kelapa milik saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN, terdakwa pergunakan untuk keperluan atau kebutuhan terdakwa sehari – hari;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama Saksi MARCELINO SALUHANG dan Saksi ENGELBERT MANIKOME ALIAS ENGEL, saksi korban JERRY FERNANDO LALUYAN mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa NELSON SUKU Alias ACI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
Tahuna, 11 Januari 2023.
PENUNTUT UMUM,
DANU WAHYU HIDAYATULLAH, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19940312 201801 1 001
|