Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAHUNA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.G/2017/PN Thn ALSENG PARAENG 1.HANI PARAENG
2.WILMAR BALANGSAWANG
3.RUSLIN PARAENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 145/Pdt.G/2017/PN Thn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALSENG PARAENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANI PARAENG
2WILMAR BALANGSAWANG
3RUSLIN PARAENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ERNA DEREK
2JESI MARCELA PARAENG
3PLANSIUS JERMIAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya  ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah ahli waris pengganti sah dari (alm) PIET PARAENG alias MESI ;
  3. Menyatakan menurut  hukum bahwa tanah kebun ditempat bernama HOPE dengan batas batasnya  seperti terurai dalam gugatan angka 6 (objek perkara I) dan tanah pekarangan dengan batas batasnya seperti terurai dalam dalam gugatan angka 6 (objek perkara II) sah sebagai milik (alm) PIET PARAENG alias MESI jatuh waris kepada dan menjadi millik Penggugat (ALSENG PARAENG) ;
  4. Menyatakan menurut  hukum bahwa tindakan/Perbuatan Perbuatan Tergugat I ( HANI PARAENG) menguasai dan mengambil hasil tanah kebun di HOPE ( OBJEK PERKARA I )  dan tindakan/perbuatan Tergugat II , Tergugat III menguasai dan menempati tanah pekarangan ( Objek Perkara II) sebagai tindakan/perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat  ( ALSENG PARAENG ) ;
  5. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang saat ini menguasai dan mengambil hasil dari tanah kebun di HOPE (Objek Perkara I ) agar menyerahkan tanah kebun di HOPE (OBJEK PERKARA I ) kepada Penggugat ( ALSENG PARAENG) untuk dikuasai secara bebas leluasa dan tanpa syarat apapun dan juga menghukum tergugat II, Tergugat III atau siapa pun yang saat ini menguasai dan menempati tanah pekarangan ( objek Perkara II) agar meyerahkan tanah pekarangan ( objek perkara II) kepada Penggugat ( ALSENG PARAENG ) untuk dikuasai secara bebas leluasa dan tanpa syarat apapun dengan terlebih dahulu Tergugat II dan Tergugat III membongkar bangunan rumah Tergugat II dan Tergugat III yang ada di atas tanah objek perkara II tersebut ;
  6. Menghukum para Turut Tergugat agar tunduk dan tbertahluk pada putusan perkara ini  ;
  7. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara gugatan ini  ;
  8. Mohon keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak