Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2017/PN Thn | 1.JOHN ESSING, SH. 2.EDVAARD MAKAPUAS, SH |
PEMERINTAH RI Cq.. KEJAGUNG RI Cq. KEJATI SULUT Cq. KEJARI MELONGUANE Cq. CABANG KEJARI BEO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2017/PN Thn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 3 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo nomor : Print-06/R.1.18.4/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017 khusus terhadap pemohon sebagai tersangka oleh temohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum 3. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana maksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan pasal 7 pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar atas Hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. Menyatakan bahwa perbuatan pemohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka adalah Tidak sah dan Cacat Hukum 5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No : Print-06/R.1.18.4/Fd.1/05/2017, tanggal 19 Mei 2017 dan telah diperpanjang berdasarkan Sura Perpanjangan Penahanan Nomor : B-56/R.1.8.4/Fd.1/06/2017 tanggal 2 Juni 2017 tidak sah olehnya memerintahkan termohon segera membebaskan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lirung 6. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |